Menuju konten utama

Jadwal Pengumuman Penerima KJMU dan KJP Plus Tahap II 2021

Pengumuman penerima KJMU dan KJP Plus tahap II bakal disampaikan pada 1-13 Oktober 2021.

Jadwal Pengumuman Penerima KJMU dan KJP Plus Tahap II 2021
Kartu Jakarta Pintar. foto/https://kjp.jakarta.go.id/

tirto.id - Pengumuman data calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II akan disampaikan pada 1-13 September 2021.

Dikutip dari pengumuman P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, pada 28-29 September 2021, Dinas Pendidikan bakal mengumumkan data calon penerima sementara KJMU.

Calon penerima itu berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bakal disampaikan melalui sekolah.

Selanjutnya pada 30 September 2021, bakal dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJMU. Data final penerima KJMU bakal ditetapkan pada 1-13 Oktober 2021.

KJMU adalah salah satu bantuan dari Pemprov DKI bagi mahasiswa dengan besaran bantuan Rp9 juta per semester.

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.

Program KJMU ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa atau mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.

Sebelumnya terdapat 10.445 mahasiswa yang menjadi penerima KJMU tahap I tahun 2021. Mahasiswa ini berasal dari sejumlah PTN dan PTS.

Pengumuman KJP Plus Tahap II 2021

Selain KJMU, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bakal menetapkan dan mengumumkan penerima KJP Plus tahap II pada 1-13 Oktober 2021.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat KJP Plus, antara lain:

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;

2. Meringankan biaya personal pendidikan;

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya;

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah;

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Besaran Dana KJP Plus Per Bulan:

1. SD/MI/SLB: Rp250.000

2. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000

3. SMA/MA/SMALB: Rp420.000

4. SMK: Rp450.000

5. PKBM: Rp300.000

6. LKP: Rp1.800.000 (per Semester)

Bagi Anda yang ingin mengetahui status Anda di KJP Plus 2021, silahkan mengunjungi https://kjp.jakarta.go.id/.

Berikut cara cek status penerima KJP Plus 2021:

1. Akses lama kjp.jakarta.go.id;

2. Masukan NIK;

3. Pilih Tahun;

4. Pilih Tahap;

5. Klik Cek.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS TAHAP II atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya