Menuju konten utama

Mekanisme & Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap II

KJP Plus tahap II nantinya akan diberikan pada warga Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Mekanisme & Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap II
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II Tahun 2021. Informasi tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun Instagram resminya @disdikdki yang disajikan dalam bentuk infografis.

Data terkait KJP Plus tahap I 2021 penerimanya sudah mencapai 859.468 siswa. KJP Plus tahap II nantinya akan diberikan pada warga Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Hal ini dilakukan untuk menciptakan wajib belajar 12 tahun, menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap II. Infografis tersebut kami yang buat untuk sosialisasi kepada masyarakat," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi kepada Tirto, Senin (20/9/2021).

Mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus II tahap juga sudah diatur, mulai dari pertengahan September hingga Oktober. Pada 13-25 September 2021, Disdik DKI mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah DKI Jakarta lewat sekolah.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan Domisili dari situs berikut http://bit.ly/pusdatinjamosdki.

Kemudian pada periode yang sama, calon penerima KJP Plus melengkapi berkas lewat sekolah. Nantinya pada 27-30 September 2021, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus akan dilakukan.

"Data final penerima KJP Plus tahap II akan diterbitkan pada 1-13 Oktober 2021," ucapnya.

Waluyo menjelaskan besaran dana bantuan KJP Plus per bulan bagi sekolah/madrasah negeri, PKBM dan LKP adalah sebagai berikut:

- SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan senilai Rp250 ribu.

- SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan senilai Rp300 ribu.

- SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan senilai Rp420 ribu.

- SMK, total dana yang dapat digunakan senilai Rp450 ribu.

- Lembaga kursus pelatihan juga mendapat KJP Plus sebesar Rp1,8 juta per semesternya.

Sementara, besaran dana bantuan per bulan bagi sekolah swasta non-peserta PPDB bersama dan non-penerima subsidi peningkatan mutu pendidikan adalah:

- SD/SDLB/MI: biaya personal Rp250 ribu, - SPP untuk sekolah swasta Rp130 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp1 juta.

- SMP/SMPLB/MTs/PKBM: biaya personal Rp300 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp170 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp1,5 juta.

- SMA/SMALB/MA: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp290 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.

- SMK: biaya personal Rp450 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp240 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.

Sedangkan, besaran dana bantuan per bulan sekolah swasta peserta PPDB bersama adalah sebagai berikut:

- SMA Klaster I: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp620 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp3 juta.

- SMA Klaster II: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp920 ribu, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp7 juta.

- SMA Klaster III: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp10 juta.

Bantuan sosial subsidi peningkatan mutu pendidikan sekolah swasta:

- SMA: biaya personal Rp420 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.

- SMK: biaya personal Rp450 ribu, SPP untuk sekolah swasta Rp1,1 juta, biaya masuk sekolah peserta didik baru maksimal Rp2,5 juta.

Waluyo menuturkan selama pandemik COVID-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai dan non-tunai.

"Biaya ini dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan hingga pendidikan, salah satunya menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh," tuturnya.

Kemudian Waluyo mengatakan KJP Plus hanya bisa digunakan untuk membeli: alat tulis dan perlengkapan sekolah; seragam dan kelengkapannya; komputer dan laptop; makanan bergizi; kacamata dan alat bantu pendengaran.

Lalu kegiatan ekstrakulikuler; obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif; buku dan penunjang pelajaran; kalkulator scientific; alat atau bahan praktik; alat simpan data elektronik; sepeda; alat bantu disabilitas peserta didik berkebutuhan khusus.

Lebih lanjut, fasilitas yang bisa digunakan dengan KJP Plus yaitu: TransJakarta; Ancol; museum; ragunan; monas; dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS TAHAP II atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto