tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka ke-23 kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Tersangka tersebut adalah mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan, Supianto diduga melakukan tindak pidana saat menjabat pada Januari-Juni 2020. Supianto pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka SPT dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Dijelaskan Harli, dalam kasus ini, Supianto terbukti melakukan persekongkolan dengan tersangka dari PT Timah dalam menyusun Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Tersangka juga tidak melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap RKAB yang disusun," ungkap dia.
Saat keluar dari gedung JAM Pidsus, Supianto pun menangis tersedu-sedu. Dia berkali-kali menyebut bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya enggak salah, saya hanya menjalankan tugas. Saya dikambinghitamkan," tutur Supianto sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Supianto dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, dalam kasus ini kerugian negara yang terdampak mencapai Rp300 triliun, kerugian perekonomian negara hingga Rp29 triliun, dan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun. Sementara, pemulihan kerugian negara itu masih jauh dari nilai aset yang telah disita dari para tersangka.
Saat ini, selain melakukan penelusuran aset para tersangka, penyidik juga masih menelaah fakta hukum yang ada demi memastikan ada atau tidaknya pihak lain untuk bertanggung jawab secara hukum. Selain itu, ada lima terdakwa yang masih akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky