Menuju konten utama

Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Pekan Depan

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan surat dakwaan Harvey Moeis.

Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Pekan Depan
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, yang merupakan suami dari aktris Dewi Sandra akan menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14 Agustus 2024).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan surat dakwaan Harvey, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Sidang tanggal 14 Agustus 2024," kata Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).

Ketua Pengadilan Tipikor, kata Zulkifli, telah menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara yang terdaftar dengan nomor 70/Pid.Sus./2024/PN Jkt Pst. Ini.

Lima hakim tersebut yaitu, Eko Ariyanto, sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa 3 mantan pejabat ESDM, dalam kasus ini, yaitu Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo.

Jaksa menyebut, dalam kasus korupsi ini para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Kerugian negara ini terhitung dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.2 triliun; kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,6 triliun; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271 triliun.

Tindakan tersebut, dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Kerugian keuangan negara ini, kata jaksa telah memperkaya beberapa pihak, termasuk Harvey dan Helena Lim sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang disebut menerima sejumlah Rp420 miliar.

Baca juga artikel terkait HARVEY MOEIS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang