Menuju konten utama

Jaksa Limpahkan Dakwaan Harvey Moeis ke Pengadilan

Kejaksaan sudah melimpahkan dakwaan terdakwa korupsi PT Timah, Harvey Moeis, ke pengadilan untuk segera disidang.

Jaksa Limpahkan Dakwaan Harvey Moeis ke Pengadilan
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan dakwaan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/8/2024). Harvey sendiri menjadi pesakitan dalam perkara dugaan korupsi PT Timah.

“Iya, hari ini ada pelimpahan dakwaan HM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (5/8/2024).

Febrie menjelaskan, dakwaan yang dilimpahkan hanya Harvey Moeis. Akan tetapi, Febrie memastikan dakwaan untuk terdakwa lain masih dalam proses.

"Insyaallah dalam waktu dekat dakwaan terdakwa lainnya akan dilimpahkan juga. Ini kan bertahap," tutur Febrie.

Febrie menargetkan, dakwaan untuk terdakwa Helena Lim dilimpahkan Kamis (8/8/2024). Kemudian, Febrie mengaku ada terdakwa lainnya yang juga dakwaan akan dilimpahkan bersama dengan Helena Lim.

Setidaknya sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Saat ini, dari 22 tersangka, berkas perkara 8 tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Terbaru, tiga terdakwa, yakni Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo telah menjalani sidang perdana pekan lalu. Dalam perkara korupsi PT Timah, Harvey Moeis akan menjadi terdakwa keempat yang akan segera disidangkan.

Dalam dakwaan ketiga terdakwa yang sudah menjalani persidangan disebutkan, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin, dan Helena Lim, selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), disebut menerima uang Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Hal tersebut, terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap 3 orang terdakwa yaitu

adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana, mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani, dan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher