Menuju konten utama

Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Perannya

Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Perannya
Tersangka dugaan korupsi PT Timah Harvey Moeis akan menuju ke rutan, Rabu (27/3/2024) malam. Foto/Dokumentasi Kejaksaan Agung.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah. Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Dalam kasus ini, Harvey Moeis merupakan kepanjangan tangan PT RBT. Kuntadi menyebut, suami artis Sandra Dewi, sekitar 2018 sampai dengan 2019, mewakili PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. Harvey Moeis menghubungi RZ untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka RZ,” ucap Kuntadi.

Pertemuan itu, terjadi beberapa kali hingga akhirnya disepakati adanya kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut. Kesepakatan itu sendiri berupa pengkondisian atas smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan pertambangan.

Kemudian, Harvey Moeis menginstruksikan para pemilik smelter untuk mengeluarkan keuntungan atas dirinya dan tersangka lain yang telah membantu. Dia mengklaim, hal itu adalah pembayaran.

“Dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM itu dikeluarkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ungkap Kuntadi.

Harvey Moeis pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dengan kasus ini pun Kuntadi memastikan upaya penggeledahan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Selain itu, penyidik dan Badan Pengawas Pembangunan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah memformulasikan penghitungan seluruh kerugian, termasuk pemulihan kerugian lingkungan.

Baca juga artikel terkait KASUS TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin