Menuju konten utama

Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Hingga 300 T

Kerugian negara terhitung dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, dan kerusakan lingkungan. 

Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Hingga 300 T
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat menggelar sidang pembacaan surat dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI mendakwa 3 mantan pejabat ESDM, yaitu Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo.

Jaksa mengungkapkan kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit,” kata Jaksa di ruang sidang Tipikor, Rabu (31/7/2024).

Kerugian negara ini terhitung dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.2 triliun; kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,6 triliun; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271 triliun.

Tindakan tersebut dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Dari kerugian negara ini, jaksa juga menyatakan terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak, yaitu:

1. Amir Syahbana: Rp325.999.998

2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561

3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788

5. Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766

6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

8. CV Indo Megal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp4.416.699.042.396

9. Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

10. Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000

Baca juga artikel terkait PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi