Menuju konten utama

Jaksa Ungkap 12 Perusahaan Fiktif dalam Kasus Korupsi PT Timah

Modal setor & modal usaha perusahaan boneka bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerja sama sewa peralatan pelogaman dengan PT Timah.

Jaksa Ungkap 12 Perusahaan Fiktif dalam Kasus Korupsi PT Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar (ketiga kiri) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (ketiga kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pembentukan 12 perusahaan fiktif dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pada sidang perdana kasus ini, jaksa menjelaskan bahwa PT Redefined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa menunjuk pihak-pihak yang berafiliasi dengan mereka untuk dijadikan direktur maupun komanditier dari perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Jaksa mengatakan, terdapat 12 perusahaan fiktif yang dikendalikan oleh lima perusahaan smelter tersebut. Modal setor dan modal usaha perusahaan boneka masing-masing bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerja sama sewa peralatan pelogaman dengan PT Timah.

“Selanjutnya, setelah perusahaan-perusahaan boneka dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahan kepada perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk tersebut,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut, Jaksa menjelaskan, untuk memenuhi ketentuan dan kewajiban penunjukan penanggung jawab operasi perusahaan-perusahaan fiktif tersebut, kelima smelter itu menunjuk pihak-pihak yang dipinjam kartu identitasnya dengan bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp 15 juta.

Bahkan, kata jaksa terdapat penanggung jawab perusahaan fiktif yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mereka tidak mengetahui dirinya dijadikan sebagai penanggung jawab operasi perusahaan-perusahaan fiktif.

Pada Desember 2018, PT Timah membahas teknis pelaksanaan kegiatan pembelian bijih timah serta pengiriman bijih timah ke 5 smelter di atas. Selain itu, dibahas juga pembagian wilayah operasi perusahaan-perusahaan fiktif untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal diwilayah-wilayah IUP PT Timah.

“Wilayah operasi 12 (dua belas) perusahaan-perusahaan boneka tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Borongan Pengangkutan sama di wilayah-wilayah IUP PT Timah baik di Pulau Bangka maupun Belitung,” ujar jaksa.

Adapun 12 perusahaan boneka yang dibentuk lima smelter tersebut yaitu:

  1. CV. Bangka Karya Mandiri
  2. CV. Belitung Makmur Sejahtera
  3. CV. Semar Jaya perkasa
  4. CV. Bukit Persada Raya
  5. CV. Sekawan Makmur Sejati
  6. CV. Bangka Jaya Abadi
  7. CV. Rajawali Total Persada
  8. CV. Sumber Energi Perkasa
  9. CV. Mega Belitung
  10. CV. Mutiara Jaya Perkasa
  11. CV. Babel Alam Makmur
  12. CV. Babel Sukses Persada
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, Rabu (31/7/2024). Ketiganya adalah Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo.

Terdakwa Amir Syahbana adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung periode 2021-2024. Sedangkan terdakwa Rusbani merupakan mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. Lalu, terdakwa Suranto Wibowo adalah Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019.

Baca juga artikel terkait PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi