Menuju konten utama

Kumpulkan Hasil Tambang Ilegal, PT Timah Keluarkan Uang Rp10,3 T

PT Timah membeli hasil penambangan ilegal dengan membuat dan melaksanakan program Kerjasama Mitra Jasa Penambangan. 

Kumpulkan Hasil Tambang Ilegal, PT Timah Keluarkan Uang Rp10,3 T
Logo PT Timah. FOTO/timah.com/

tirto.id - Jaksa Penutut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa PT Timah Tbk tidak lagi melakukan penambangan di wilayah darat sejak 2015. Namun, perusahaan tersebut malah menampung bijih timah hasil penambangan ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

Suranto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa mengatakan, PT Timah membeli hasil penambangan ilegal dengan membuat dan melaksanakan program Kerjasama Mitra Jasa Penambangan agar dapat membeli bijih timah dari penambang ilegal.

“PT Timah memberikan kesempatan kepada mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal, dan juga melakukan penambangan sendiri di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Perusahaan mitra jasa pertambangan tersebut, kata jaksa, masing-masing memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diterbitkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan hasil evaluasi Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan begitu, pemilik IUJP seharusnya hanya dapat melakukan penggalian endapan timah aluvial.

Namun, jaksa mengungkapkan bahwa pada pelaksanaannya, pemilik IUJP melakukan penambangan dan transaksi jual beli biji timah dengan PT Timah yang pembayarannya dicatat sebagai imbal jasa pertambangan.

“Selain itu, perusahaan mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) tidak pernah melaporkan secara triwulan dan tahunan kepada gubernur Cq Dinas ESDM,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa sejak 2016 hingga 2022, pembayaran yang dilakukan PT Timah didasari oleh jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang ilegal sesuai harga pasar timah.

Oleh karena itu, jaksa menyebut PT Timah mengeluarkan uang yang seharusnya tidak dilakukan dengan besaran mencapai Rp10,3 triliun.

“Program kemitraan jasa pertambangan antara PT Timah dengan mitra jasa pertambangan (pemilik IUJP) sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 merupakan rekayasa PT Timah untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan hal tersebut mengakibatkan pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya sebesar Rp10.3 triliun.

Baca juga artikel terkait PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi