Menuju konten utama

Jaksa Sebut Korupsi Timah Merusak Lingkungan 170 Ribu Hektare

Penambangan ilegal tersebut juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di non kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare senilai Rp47,7 triliun.

Jaksa Sebut Korupsi Timah Merusak Lingkungan 170 Ribu Hektare
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar (ketiga kiri) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (ketiga kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari penambangan ilegal dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai 170 ribu hektare.

Jaksa mengatakan penambangan korupsi dengan menambang timah secara ilegal itu, menyebabkan terjadinya kerusakan tanah dan lingkungan di wilayah IUP PT Timah Provinsi Bangka Belitung.

“Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB, telah terjadi kerusakan tanah akibat tambang timah karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter pH, fraksi klei (liat), pasir, dan redoks,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Kemudian, jaksa mengatakan, kegiatan penambangan ilegal tersebut telah mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di non kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare senilai Rp47,7 triliun (Rp47.703.441.991.650) di wilayah PT Timah.

Di sisi lain, pada kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare atau senilai Rp223,3 triliun (Rp 223.366.246.027.050) juga telah mengalami kerusakan.

“Oleh karena itu, maka kerugian lingkungan pada lahan non kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare dan kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare dengan total luas area 170.363,064 hektare adalah sebesar Rp271.069.688.018.700,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan, angka tersebut terbagi ke dalam biaya kerugian lingkungan sebesar Rp183,7 triliun (Rp 183.703.234.398.100), biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp75,5 triliun (Rp 75.479.370.880.000) dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun (Rp 11.887.082.740.060).

Diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat menggelar sidang pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah ini.

Pada sidang tersebut, JPU Kejaksaan Agung RI, mendakwa 3 mantan pejabat ESDM, yaitu Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023 Amir Syahbana, Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo.

Jaksa mengungkapkan dari korupsi dengan menambang timah secara ilegal tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Kerugian negara ini, terhitung dari kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal sebesar Rp26.648.625.701.519; serta kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (ahli lingkungan hidup) Rp271.069.688.018.700.

Baca juga artikel terkait KASUS TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky