tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait 190 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang izinnya ditangguhkan. Bahlil meminta pada ratusan perusahaan tersebut untuk segera membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel, yaitu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” kata Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa dana jaminan tersebut nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk mereklamasi lahan pascatambang apabila perusahaan tersebut meninggalkan kewajibannya.
Sementara itu, dana yang harus dibayarkan oleh masing-masing perusahaan tergantung rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. Melalui RKAB tersebut nantinya akan dianalisis berapa kapasitas produksi perusahaan dan berapa area yang mau ditambang.
“Kalau dia tidak membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya,” papar Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan kepada 190 perusahaan tambang di berbagai daerah. Sanksi ini diberikan karena ratusan perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, Dirjen Minerba Tri Winarno menyampaikan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya diberikan tiga kali peringatan tertulis. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan perusahaan masih belum melaksanakan kewajiban.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 29 ayat 1 bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan jaminan Reklamasi dan jaminan Pascatambang, pasal 50 ayat 1 bahwa pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan IUP, IUPK, atau IPR,” demikian isi surat tersebut pada Rabu (24/9/2025).
Meski dikenakan sanksi penghentian sementara, perusahaan tambang tetap diwajibkan menjalankan aktivitas pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah tambangnya. Sanksi akan otomatis dicabut apabila perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Daftar perusahaan yang terkena sanksi tercatat mencapai 190 perusahaan, tersebar di sejumlah provinsi seperti Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Tenggara.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































