tirto.id - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membantah pemberitaan mengenai dugaan penyelundupan nikel atau barang ilegal di dalam kawasan industrinya.
IWIP menyatakan material yang ramai diperbincangkan bukanlah nikel atau barang terlarang, melainkan sampel mineral alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant di kawasan tersebut.
“Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah,” tulis IWIP dalam pernyataan resminya, Sabtu (6/12/2025).
Sampel itu rencananya dikirim ke Jakarta untuk keperluan pengujian laboratorium internal dan telah memiliki izin administratif.
Pihak perusahaan menerangkan bahwa insiden terjadi ketika petugas Aviation Security (AvSec) bandara mendeteksi material tersebut melalui pemeriksaan X-Ray sebelum boarding.

Proses pengiriman sempat dihentikan sementara karena dokumen pendukung yang dibawa belum sepenuhnya lengkap pada saat pemeriksaan.
“Sesuai prosedur, setiap material yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak dilengkapi dokumen valid wajib diamankan sementara untuk proses verifikasi,” jelas pernyataan itu.
IWIP menyebut, penahanan material murni dilakukan oleh petugas keamanan internal bandara (AvSec) sebagai bagian dari protokol standar, bukan oleh institusi eksternal seperti kepolisian atau bea cukai.
“Tidak terdapat penyitaan, pemeriksaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi oleh pihak di luar otoritas bandara,” imbuhnya.
Saat ini, sampel mineral tersebut masih dalam pengawasan AvSec menunggu kelengkapan dokumen diverifikasi. Pengiriman akan diproses lebih lanjut setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Terpadu disebut menggagalkan penyelundupan bahan mineral nikel melalui Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara. Penyelundupan ini dilakukan oleh warga negara (WN) asal Cina berinisial MY.
"Satgas Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025. Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Cina berinisial MY diamankan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Anang menyebut, saat dilakukan penangkapan terhadap MY, petugas menyita lima pack serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni. Dia menerangkan, MY ditangkap saat akan melakukan penerbangan dengan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB)–Manado (MDC).
"Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait, dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan diteliti lebih lanjut oleh instansi terkait," tutur Anang.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































