Menuju konten utama

IW Terlibat Tipikor: Status ASN Dihentikan Sementara, Gaji 50%

Setelah putusan kasus tipikor IW inkrah, dia akan diberhentikan secara tidak hormat.

IW Terlibat Tipikor: Status ASN Dihentikan Sementara, Gaji 50%
M. Arif Kurniawan bersama dengan para pejabat lainnya saat ditemui di Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (28/8/2025). (Foto: Cirebon Banget / Wibawa)

tirto.id - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, membenarkan bahwa tersangka IW berstatus aparatur sipil negara (ASN). Oleh sebab itu, pihaknya memberhentikan sementara status ASN dan memangkas gaji yang dikirimkan pada IW.

Keputusan itu diambil setelah IW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis akan diberhentikan sementara sampai dengan putusan inkrah. Setelah putusan inkrah, barulah diberhentikan secara tidak hormat,” kata Arif, Kamis (28/8/2025).

Arif menjelaskan, proses pemberhentian sementara tersebut harus melalui mekanisme administrasi. Pemerintah Kota Cirebon akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang berlandaskan pada surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Bahkan, jauh sebelum penetapan resmi, Pemkot Cirebon sudah menerima surat pemanggilan IW sehingga langkah antisipasi telah dipersiapkan lebih dulu.

Sebagai konsekuensi dari pemberhentian sementara, IW tidak lagi memperoleh tunjangan jabatan. Meski begitu, gaji pokoknya tetap dibayarkan, namun hanya sebesar 50 persen. Kebijakan ini sesuai aturan yang berlaku bagi ASN yang tersangkut kasus pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon yang ditinggalkan IW akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Menurut Arif, penunjukan Plt akan dibicarakan lebih lanjut dengan Wali Kota maupun Sekretaris Daerah. Plt tersebut bisa berasal dari pejabat eselon setara, misalnya kepala dinas lain yang merangkap jabatan, atau dari jajaran asisten wali kota.

Selain menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum, Arif juga memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri. Ia menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada IW. Namun, mekanisme bantuan itu masih akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga.

“Bantuan bisa berupa pendampingan langsung melalui pengacara, atau hanya sebatas dukungan kepada keluarga. Kami juga berencana menjenguk beliau bersama Pak Sekda, dengan seizin pihak Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Kasus yang menjerat IW berawal dari proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon pada 2016 dengan nilai anggaran Rp86 miliar yang bersumber dari APBD Kota Cirebon. Proyek tersebut dilaksanakan melalui pihak ketiga, yakni PT Rivomas Penta Surya, dengan skema multiyears.

Dalam proyek itu, IW berperan sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Selain IW, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga menetapkan lima tersangka lain, yakni BR, PH, FR, HM, dan AS.

Hasil kajian tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) mengungkapkan bahwa bangunan delapan lantai tersebut tidak sesuai spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB). Ditemukan degradasi mutu beton yang menimbulkan dugaan kerugian negara cukup besar.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, Pemkot Cirebon menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar setiap ASN lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama menyangkut proyek dengan nilai besar yang menggunakan uang rakyat.

=====

Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah