tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial IW, BR, PH, HM, AS, dan FR. Dari keenamnya, IW diketahui masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, menjelaskan peran IW pada proyek tersebut. Ia saat itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon pada periode 2016–2018.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa kondisi fisik Gedung Setda Kota Cirebon tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun 2016 hingga 2018,” ungkap Feri, Rabu (27/8/2025) malam.
Proyek pembangunan gedung setda tersebut berlangsung pada 2016–2018 dengan nilai anggaran mencapai Rp86 miliar. Kasus ini mulai mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar.
Sebelumnya, perkara ini sempat ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), namun tidak berlanjut. Proses penyelidikan kembali dihidupkan pada 2024 oleh Kejari Kota Cirebon.
Dalam perjalanannya, Kejari telah melakukan pemeriksaan lapangan sebanyak dua kali. Pemeriksaan fisik pertama dilakukan pada 31 Oktober 2024 bersama tim ahli dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon. Namun, hasil yang diperoleh dianggap belum memuaskan.
Selanjutnya, pada 9 Mei 2025, Kejari Cirebon kembali melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng Politeknik Negeri Bandung (Polban) serta BPK RI untuk mendapatkan hasil yang lebih rinci dan rigid.
“Proses penyidikan memang cukup panjang karena kami membutuhkan bukti kuat dan kajian teknis yang detail agar perkara ini bisa terang benderang,” kata Feri menambahkan.
Selain IW, tersangka lain yang berasal dari DPUTR adalah BR dan PH. BR menjabat sebagai Kepala DPUTR Kota Cirebon pada 2017 sekaligus pengguna anggaran. Sementara PH, saat itu merupakan Kepala Seksi di DPUTR sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tersangka lainnya, HM, adalah team leader PT Bina Karya yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek. Rekannya, AS, diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
Adapun FR merupakan Direktur PT Rivomas Penta Surya, perusahaan penyedia jasa sekaligus kontraktor pelaksana proyek besar tersebut.
Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp26,5 miliar dalam proyek ini. Kejaksaan berhasil mengamankan uang sitaan sebesar Rp788 juta sebagai bagian dari proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
=====
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































