Menuju konten utama

Isu Hijab Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

Kemhan RI bantah isu larangan hijab bagi kadet perempuan Unhan. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin instruksikan aturan seragam segera disesuaikan.

Isu Hijab Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan
Universitas Pertahanan. Foto/fsp.idu.ac.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan RI (Unhan RI). Pernyataan itu menyusul ramainya isu pelarangan hijab yang beredar di media sosial dan pemberitaan media.

Dalam siaran pers bernomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, Minggu (23/8/2026), Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan menyebut Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak mengatur larangan hijab bagi kadet perempuan.

"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," tulis keterangan resmi Kemhan.

Peraturan tersebut justru dinilai menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet.

Peraturan itu disebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet, termasuk menjamin hak menjalankan ibadah dan pembinaan mental selama menjalani pendidikan.

Kemhan juga menanggapi informasi soal tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang.

Menurut Kemhan, ketentuan itu berlaku pada kegiatan tertentu dengan pertimbangan aspek keamanan dan keselamatan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak dan penggunaan perlengkapan latihan.

Kemhan menyebut ketentuan tersebut sebagai pengaturan teknis pelaksanaan Latsarmil, bukan pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, kata Kemhan, kadet perempuan Muslim dapat mengenakan hijab saat berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus termasuk magang.

Sementara pada kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Kegiatan istirahat, salat, dan makan juga disebut tetap dilaksanakan sesuai kaidah agama dan kepercayaan masing-masing kadet.

Sebagai tindak lanjut, Kemhan menyebut Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Kemhan.

Penggunaan hijab itu akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara pemakaiannya yang memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, dan keselamatan, tanpa mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemhan menyatakan penyesuaian itu adalah bagian dari evaluasi atas aturan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim, agar ke depan ada kesamaan pemahaman dan penerapan di seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan.

Kemhan menegaskan disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan, serta berkomitmen terus mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Unhan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, dan menjunjung tinggi nilai keagamaan serta kebhinekaan.

Bermula dari Unggahan Viral Calon Kadet FK Unhan

Isu ini mencuat setelah calon kadet Fakultas Kedokteran Unhan, berinisial AWA, mengunggah cerita di media sosial soal pengalamannya memilih mundur meski telah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027. Cerita itu disampaikan AWA lewat akun Instagram @pawnotes_ pada 18 Agustus 2026.

AWA mengaku isu pelepasan hijab pertama kali dipertanyakan tim penguji saat sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026.

Ia menirukan pertanyaan yang menurutnya diajukan penguji: "Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?"

AWA menyebut poster dan pengumuman resmi PMB Unhan masih memfasilitasi peserta perempuan berhijab selama tahap seleksi, namun ketentuan itu berubah saat ia mengikuti tes tingkat pusat di Bogor.

Ia mengaku tidak menemukan klausul tertulis soal kewajiban melepas hijab saat hendak menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026, namun arahan serupa disebut kembali disampaikan dalam sejumlah kegiatan di Mess Srikandi. Dihadapkan pada pilihan melepas hijab atau mundur, AWA akhirnya memilih opsi mundur.

Cerita yang viral itu juga memicu reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, meminta Unhan segera memberikan klarifikasi resmi agar isu tersebut tidak menimbulkan keresahan publik.

Ia menilai, jika dugaan pelarangan hijab itu benar terjadi, kebijakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 dan ketentuan pelanggaran HAM.

"Pelarangan hijab mencederai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga artikel terkait PELARANGAN JILBAB atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah