tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dua orang saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tidak memenuhi panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Rabu 13 Juli 2022.
Namun demikian, keduanya mangkir dari panggilan KPK tersebut. Kedua saksi tersebut adalah Erwinda selaku ibu rumah tangga yang juga istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dan Nur Fitriani Yoes Rachman juga sebagai ibu rumah tangga.
"Dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).
Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini KPK telah menjadwalkan ulang pemanggilan kedua saksi tersebut. Ia meminta agar para saksi terkait dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan dari KPK.
"Kami berharap mereka akan memenuhi panggilan kedua yang akan segera kami kirimkan. Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, sudah ada empat saksi kasus ini yang juga mangkir dari panggilan KPK.
Empat saksi tersebut, yaitu Kasi Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto, Dirut PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang sekaligus adik kandung Mardani yaitu Rois Sunandar, Jimmy Budhijanto (swasta) yang tidak hadir dengan alasan sedang isolasi mandiri, dan Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah.
"Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan) tidak hadir dan beralasan mengikuti proses Praperadilan lebih dahulu," ujar Ali, Selasa 12 Juli 2022.
Selain Rois Sunandar, saksi lainnya yaitu Endarto dan Jimmy Budhijanto tidak hadir masing-masing karena sedang berhaji dan isolasi mandiri. Sedangkan Muhammad Aliansyah tidak hadir tanpa keterangan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky