Menuju konten utama

KPK Ingatkan Mardani Maming Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Mardani H. Maming dipanggil KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

KPK Ingatkan Mardani Maming Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Mardani H Maming (Antaranews Kalsel/Istimewa)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

Namun demikian, Ali mengatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran Mardani Maming. Ia mengingatkan politikus PDI Perjuangan itu dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"KPK berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama," jelas Ali Fikri.

Saat ini tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait dengan pemberian IUP tersebut.

Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Namun demikian, Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam petitium permohonannya, Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," demikian petikan petitium permohonan tersebut.

Kekinian, Mardani menggandeng Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi KPK. Penunjukkan dua advokat itu dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mardani diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

"Ketika bersama-sama Bambang Widjojanto diminta PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming dan mengadvokasi kasus ini, maka saya memutuskan: ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kezaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 Juli 2022.

Baca juga artikel terkait MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky