Menuju konten utama

Alasan Denny Indrayana Mau Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

Tak hanya Denny Indrayana, PBNU juga menunjuk eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto untuk mendampingi Mardani Maming.

Alasan Denny Indrayana Mau Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengonfirmasi penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Tak hanya Denny Indrayana, PBNU juga menunjuk eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

"Ketika bersama-sama Dr. Bambang Widjojanto diminta PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming dan mengadvokasi kasus ini, maka saya memutuskan: ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kezaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).

Denny menjelaskan alasannya mau mendampingi Mardani karena memiliki kedekatan personal dengan wilayah Kalimantan Selatan. Ia mengatakan bahwa dirinya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Kedekatan tersebut juga membuatnya mengetahui duduk perkara perselisihan antara Mardani Maming dan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang menjadi cikal bakal permasalahan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani saat ini.

"Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam," kata Denny.

Diketahui, Mardani H. Maming telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Irawan. "Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Irawan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Mardani diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mengusut kasus suap yang melibatkan Bendahara Umum PBNU,Mardani Maming, dengan bukti yang cukup.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Baca juga artikel terkait MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto