tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang sedianya dilaksanakan hari ini Selasa (12/7/2022).
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan permintaan penundaan sidang tersebut telah disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK. Mereka berdalih masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
"Kami sampaikan bahwa tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Ali Fikri, Selasa (12/7/2022).
KPK sebelumnya telah mempersilakan kepada Mardani H Maming untuk menempuh praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus yang dituduhkan.
"Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.
KPK juga menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut.
Permohonan praperadilan Mardani tersebut juga telah teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.
Dalam petitium permohonannya Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh kepada dirinya tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," demikian petikan petitium permohonan tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto