Menuju konten utama

4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mardani Maming Absen Panggilan KPK

Para saksi sedianya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mardani Maming Absen Panggilan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama politikus PDIP cum Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Namun, ke-4 saksi tidak memenuhi pemanggilan KPK pada Senin 11 Juli 2022 kemarin.

"Senin (11/7/2022), tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi. Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/7/2022).

Para saksi sedianya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Empat saksi tersebut, yaitu Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto, Dirut PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang sekaligus adik kandung Mardani yaitu Rois Sunandar, Jimmy Budhijanto (swasta) yang tidak hadir dengan alasan sedang isolasi mandiri, dan Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah.

"Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan) tidak hadir dan beralasan mengikuti proses Praperadilan lebih dahulu," ujar Ali.

Selain Rois Sunandar, saksi lainnya yaitu Endarto dan Jimmy Budhijanto tidak hadir masing-masing karena sedang berhaji dan isolasi mandiri. Sedangkan Muhammad Aliansyah tidak hadir tanpa keterangan.

Ali mengatakan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan keempat saksi dan berharap para saksi dapat kooperatif menghadiri pemanggilan selanjutnya.

"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Diketahui, Mardani H. Maming telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Irawan. "Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Irawan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Mardani diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mengusut kasus suap yang melibatkan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming dengan bukti yang cukup.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Baca juga artikel terkait MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto