tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming yang terletak di wilayah Jakarta Pusat.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Penggeledahan tersebut diduga terkait penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto membantah tuduhan kriminalisasi yang sempat dilempar oleh Mardani Maming kepada KPK. Ia memastikan, semua sama di mata hukum.
"Kemudian, masalah Mardani Maming, ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Diketahui, Mardani H. Maming telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Irawan.
"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Irawan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Terkini, Mardani Maming resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka KPK. Praperadilan itu ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari situs resmi pengadilan negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.
Dalam petitumnya, Mardani Maming yang juga menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.
Sidang pertama perkara ini akan digelar pada Selasa 12 Juli 2022 pada pukul 10.00 WIB. KPK menyatakan siap menghadapi jika Mardani mengajukan permohonan praperadilan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto