tirto.id - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan itu ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari situs resmi pengadilan negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.
Dalam petitiumnya, Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," demikian petikan petitium permohonan tersebut sebagaimana dilihat pada Selasa (28/6/2022).
Sidang pertama perkara ini akan digelar pada Selasa, 12 Juli 2022 pada pukul 10.00 WIB
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan, Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK pada Senin 27 Juni 2022. "Benar," ujar Haruno dilansir dari Antara.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
KPK menyatakan siap menghadapi jika Mardani mengajukan permohonan praperadilan "Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022 lalu.
Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani. "Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.
KPK menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut.
Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky