tirto.id - Majelis Umum PBB resmi mengakui Palestina sebagai negara merdeka dengan memberikan dukungan pada berlakunya Deklarasi New York. Pengambilan suara berlangsung Jumat (12/9/2025). Sebanyak 142 negara anggota mendukung resolusi tersebut, sementara 10 menolak dan 12 abstain.
Deklarasi New York lahir dari konferensi internasional yang digelar di markas PBB, dipimpin Prancis dan Arab Saudi. Deklarasi New York menetapkan peta jalan tunggal menuju solusi dua negara untuk Palestina dan Israel. Isinya mencakup gencatan senjata permanen di Gaza, pembebasan sandera, pelucutan senajta Hamas hingga penguatan Otoritas Palestina.
Meski mendapat dukungan luas, sejumlah negara besar menolak termasuk Amerika Serikat dan Israel. Negara penolak lainnya antara lain Argentina, Hungaria, dan Papua Nugini. Sementara Indonesia termasuk dalam barisan pendukung, bersama Prancis, Inggris, dan banyak negara Arab.
Isi Resolusi PBB Palestina Merdeka
Resolusi PBB tentang kemerdekaan Palestina merujuk langsung pada Deklarasi New York yang dihasilkan pada akhir Juli 2025. Dokumen ini lahir dari Konferensi Tingkat Tinggi di Markas Besar PBB yang dipimpin Prancis dan Arab Saudi. Amerika Serikat dan Israel memilih absen dari forum penting tersebut.
Deklarasi New York memberikan dukungan menyeluruh terhadap pembentukan negara Palestina. Solusi dua negara menjadi inti dari dokumen ini sebagai jalan damai jangka panjang. PBB kemudian mengadopsi isi deklarasi ini ke dalam resolusi resmi pada 12 September 2025.
Negara-negara yang ikut menandatangai mencakup Indonesia, Prancis, Inggris, Jepang hingga Qatar dan Uni Eropa. Mereka menyerukan agar Otoritas Palestina mengambil alih kendali penuh atas Gaza dan Tepi Barat. Pengalihan ini disertai dengan transisi administratif dan pengamanan wilayah.
Deklarasi juga menyentuh langsung posisi Hamas dalam konflik. Disebutkan dalam deklarasi, Hamas harus menghentikan kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan seluruh persenjataannya. Langkah ini dianggap sebagai syarat mutlak bagi terbentuknya pemerintahan Palestina yang sah dan tunggal.
Israel turut disorot dalam isi deklarasi. Negara itu diminta menghentikan provokasi, kekerasan terhadap warga sipil, serta segera menyatakan komitmen terhadap solusi dua negara. Selain itu, deklarasi menolak tegas pemindahan paksa warga Palestina dari wilayahnya.
Aspek kemanusiaan menjadi bagian penting dalam deklarasi tersebut. Negara-negara penandatangan mengecam penggunaan kelaparan sebagai senjata perang. Mereka juga mendesak agar bantuan kemanusiaan ke Gaza dapat masuk tanpa hambatan.
Sebagai bagian dari pemulihan, deklarasi mendorong pembentukan dana internasional untuk rekonstruksi Gaza. Negara-negara Arab akan memimpin inisiatif ini melalui program pembangunan kembali pascaperang. Tujuannya adalah membangun kembali infrastruktur, layanan dasar, dan masa depan warga Palestina.
Melansir dari laman United Nations, inti dari deklarasi ini adalah penegasan kembali pada solusi dua negara dan pengakhiran agresi militer di Gaza. Deklarasi New York mendukung solusi dua negara dengan gencatan senjata permanen dan pengakhiran konflik di Gaza.
Otoritas Palestina diberikan tanggung jawab tunggal atas pemerintahan dan keamanan di Gaza, didukung oleh misi stabilisasi PBB. Keamanan perbatasan dan penegakan hukum terpadu menjadi kunci untuk memastikan stabilitas dan kedaulatan Palestina sesuai garis 1967.
Isi lengkap Deklarasi New York bisa dibaca melalui tautan resmi berikut ini:
Isi Lengkap Resolusi PBB untuk Kemerdekaan Palestina dalam Deklarasi New York
Daftar Negara yang Mendukung Kemerdekaan Palestina
Berikut ini adalah daftar negara-negara yang memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB. Negara-negara tersebut secara aktif menyuarakan pengakuan dan dukungan politik kepada Palestina. Rincian negara-negara pendukung kemerdekaan Palestina adalah sebagai berikut:
- Aljazair
- Andora
- Angola
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Bosnia & Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Tanjung Verde
- Kamboja
- Kanada
- Chad
- Chili
- China
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Kuba
- Siprus
- Korea Utara
- Denmark
- Djibouti
- Republik Dominica
- Mesir
- El Salvador
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Gabon
- Gambia
- Jerman
- Ghana
- Yunani
- Guinea
- Guyana
- Islandia
- India
- Indonesia
- Irlandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Yordania
- Kazakhstan
- Kenya
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Libya
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malaysia
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshal
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
- Maroko
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nepal
- Belanda
- Selandia Baru
- Nikaragua
- Niger
- Nigeria
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Korea Selatan
- Rumania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts & Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent & Grenadines
- San Marino
- Arab Saudi
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Singapura
- Slovakia
- Slovenia
- Kepulauan Solomon
- Somalia
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Sri Lanka
- Sudan
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Suriah
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Togo
- Trinidad & Tobago
- Turki
- Turkmenistan
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Inggris
- Republic Tanzania
- Uruguay
- Uzbekistan
- Vietnam
- Yaman
- Zimbabwe
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id





































