tirto.id - Revisi Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi kontroversi lantaran pemotongan gaji karyawan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji karyawan sektor swasta sebesar 2,5 persen untuk tabungan Tapera.
Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Dilansir dari situs BP Tapera, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan regulasi baru tersebut pada 20 Mei 2024.
Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, memberikan tanggapan positif terhadap terbitnya kebijakan baru tersebut yang diklaim sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.
Pasal 1 PP Tapera 2024 menjelaskan bahwa iuran Tapera adalah penyimpangan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Adapun peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan Tapera. Dijelaskan pula bahwa Badan Pengelola (BP) Tapera yakni bahan hukum khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan Tapera.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengatur beberapa hal pokok, termasuk kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.
Selain itu, salah satu perubahan dalam PP Tapera 2024 adalah mengenai ketentuan perhitungan simpanan Tapera yang diatur dalam perubahan Pasal 15. Selain itu, dalam Pasal 31 juga terjadi perubahan terkait pengelolaan Tapera oleh BP Tapera. Dalam aturan terbaru juga menghapus salah satu ayat mengenai sumber dana Tapera.
Link Unduh PDF PP Tapera 2020
Meski terjadi sejumlah perubahan dalam PP Tapera 2024, secara umum peraturan tentang Tapera juga masih termuat dalam PP Tapera lama yakni PP Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tentang peserta dan besaran simpanan Tapera masih termuat dalam PP Tapera 2020.
Dalam Pasal 5 ayat 2 PP Tapera 2020 dijelaskan secara rinci terkait peserta Tapera yang mencakup pekerja dan pekerja mandiri. Rincian pekerja dan pekerja mandiri tersebut di antaranya mulai dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, hingga pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
Adapun besaran simpanan Tapera termuat dalam Pasal 14 yang menjelaskan bahwa simpanan peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Sementara simpanan pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri.
Dalam hal tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Sementara untuk peserta pekerja mandiri dihitung berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.
Selain itu, besaran potongan gaji karyawan untuk Tapera juga masih termuat dalam Pasal 15 PP Tapera 2020. Berdasarkan pasal tersebut, ketentuan besaran simpanan Tapera adalah sebagai berikut:
1. Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat.
2. Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
3. Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
Selain beberapa poin tersebut, aturan Tapera termasuk perubahannya dapat dilihat dalam dokumen PP Tapera 2020. Dengan memahami PP Tapera 2020, Anda akan dapat lebih memahami perubahan yang terjadi pada PP Tapera 2024. Untuk mempelajari PP Tapera 2020, klik tautan berikut.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra