tirto.id - Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan fasilitas kesehatan gegerkan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KU (26) mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang perawat pria saat dirinya sedang terkulai lemas di dalam ruang ICU.
Kasus ini terungkap dari pengakuan korban ke petugas kepolisian dalam sebuah video yang viral di akun Instagram. Korban mengaku tubuhnya diraba, pakaiannya dibuka, dan tangannya dipaksa menyentuh alat kelamin pelaku, yang belakangan diketahui seorang perawat pria berinisial S.
Pengakuan korban disampaikan sambil terbata-bata. Dia masih terbaring di tempat tidur dengan mengenakan masker oksigen.
Korban mengaku tidak mengingat secara jelas identitas pelaku. Saat kejadian, tubuhnya sangat lemah tidak dapat melihat wajah pelaku apalagi memberikan perlawanan.
"Aku enggak bisa melawan, aku enggak lihat mukanya, cuma dengar suaranya. Aku juga enggak ingat suaranya. Kalau lihat CCTV pasti bisa," kata KU dalam video yang beredar, Selasa (14/7/2026).
Suami Korban Lapor Polisi
Suami korban, TS (28), telah melaporkan kasus ini ke polisi. Dia menyebut dugaan pencabulan itu terjadi di ruang ICU salah satu rumah sakit di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (11/7/2026) sore.
Pelecehan seksual terjadi saat istrinya menjalani perawatan usai mengalami kejang. Terlapor S diduga masuk ke ruang ICU dan melihat korban tak berdaya hingga terjadilah kejahatan.
"Untuk pasti kejadiannya, kami minta rekaman CCTV dibuka. Di sana pasti tahu seperti apa kejadiannya," kata TS.
Demi keamanan dan kenyamanan, keluarga memindahkan perawatan KU ke rumah sakit lain. Pasien mengaku tidak betah lagi dirawat di RS sebelumnya usai kejadian.
"Kami putuskan istri saya dipindahkan ke rumah sakit lain, biar istri saya bisa segera sembuh," kata TS.
RS Membantah dan Sebut Kesaksian Korban Efek Obat
Humas RSUD Martapura, Immala Dewi, membantah tuduhan itu. Menurut dia, pasien sempat berada dalam kondisi tidak sadar dan mendapatkan obat bius dan penenang sesuai prosedur medis.
Setelah membaik, pasien mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual seperti pengakuannya di media sosial. Tuduhan itu tidak benar adanya dan tidak sesuai fakta yang terjadi.
"Tidak ada kejadian itu, kami sudah sampaikan ke keluarga bahwa itu diduga efek obat. Tapi kami hormati proses hukum, kami siap sampaikan keterangan jika diperlukan," kata Immala.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, mengatakan, laporan suami korban telah diterima dengan bukti lapor Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan tertanggal 13 Juli 2026. Laporan dimasukkan dalam dugaan tindak pidana cabul sesuai Pasal 414 dan atau Pasal 415 KUHP.
"Benar, laporan sudah masuk kemarin dan kami terima," kata Rendi.
Rendi mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan pengumpulan bukti-bukti. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan terlapor dan pihak-pihak lain.
"Masih kita lidik. Kita pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, perkembangannya akan disampaikan nanti," kata Rendi.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































