Menuju konten utama

Irman Diperiksa Sebagai Saksi untuk Miryam S Haryani

Ketiga orang yang diperiksa hari ini menjadi saksi untuk tersangka Miryam S Haryani, yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tipikor e-KTP.

Irman Diperiksa Sebagai Saksi untuk Miryam S Haryani
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Miryam mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP dan membantah berita acara pemeriksaan (BAP). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani, hari ini Rabu (12/4/2017). Selain Irman, KPK dijadwalkan memeriksa dua lainnya, yaitu staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan pensiunan PNS atau mantan staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Yosef Sumartono.

"Tiga orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti diberitakan Antara.

Miryam S Haryani ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tindakannya memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan tersebut, Miryam dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.

"Miryam S Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi KTP Elektronik ini. Tersangka sebelumnya adalah Andi Agustinus (AA) dari swasta dan dua orang sebelumnya yang sudah diproses dalam persidangan sebagai terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Febri.

Atas perbuatannya, mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Meskipun KPK telah menetapkan empat tersangka, Febri menyatakan, pihaknya masih akan terus mendalami fakta-fakta persidangan yang ada dan mendalami kemungkinan indikasi keterlibatan pihak lain.

Untuk diketahui, dalam persidangan pada Kamis (23/3/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Irman yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP Elektronik.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra