Menuju konten utama

IPW Desak Polisi Usut Aksi Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang

IPW mendesak upaya proses hukum 9 pelaku penganiayaan jemaah dan perusakan rumah doa GKSI  dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tuntas.

IPW Desak Polisi Usut Aksi Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
Seorang pendeta didampingi kuasa hukumnya menjelaskan kronologis ricuh pembubaran kegiatan kepada polisi dan pihak terkait di Padang Sarai, Padang, Sumatera Barat, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/bar

tirto.id - ndonesia Police Watch (IPW) mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa penyerangan pada jemaah dan perusakan rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat, yang terjadi pada Minggu (27/7/2025) lalu.

Sekretaris Jendral IPW, Data Wardhana, mengatakan, IPW prihatin dengan adanya insiden penyerangan, perusakan dan kekerasan terhadap jemaat GKSI yang sedang melakukan ibadah tersebut.

"Dalam insiden tersebut, aksi kekerasan tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas ibadah, tetapi juga berdampak pada anak-anak yang menjadi korban langsung dari tindakan brutal para pelaku. Dua anak mengalami luka fisik serius dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Yos Sudarso, sementara sejumlah anak lainnya mengalami trauma berat akibat kekerasan dan intimidasi yang mereka saksikan dan alami secara langsung," kata Data dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).

IPW menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk nyata dari tindakan intoleransi, dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan beribadah yang telah dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).

"Tindakan kekerasan ini jelas merupakan bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat demokratis dan majemuk seperti Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Data memastikan, IPW mendukung langkah Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku perusakan. Namun, IPW menegaskan bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tuntas.

"Tidak boleh ada satu pun pelaku kekerasan, pengrusakan, atau intimidasi terhadap kelompok agama yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum," ucapnya.

Oleh karena itu, atas peristiwa ini, IPW menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat, baik pelaku utama, provokator, maupun pihak yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa upaya pencegahan. Proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan delik umum, mengingat perbuatan ini merupakan tindak pidana yang dapat diproses tanpa menunggu laporan dari korban.

Kemudian, IPW mendesak penerapan pasal-pasal pidana yang relevan kepada para pelaku seperti Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian yang dapat memecah belah antar golongan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, serta Pasal 175 KUHP terkait menghalangi orang menjalankan ibadah secara sah, dan juga Pasal 76C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak baik fisik maupun verbal.

IPW mendorong polisi memberikan perlindungan menyeluruh terhadap jemaat dan rumah ibadah GKSI, termasuk pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban, dan jaminan bahwa ibadah dapat kembali dilaksanakan tanpa rasa takut.

IPW juga mendesak ada upaya pemulihan kerusakan rumah ibadah dan penghentian segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikologis, terhadap kelompok minoritas beragama di Padang Sarai dan wilayah lain di Indonesia.

Terakhir, IPW juga mendorong adanya upaya edukasi publik dan dialog antar umat beragama oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait guna mencegah berkembangnya sikap intoleran di tengah masyarakat

"IPW mengingatkan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan intoleransi dan harus hadir melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu. Kebebasan beragama bukanlah pemberian kelompok mayoritas, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap individu warga negara," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KEBEBASAN BERAGAMA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher