Menuju konten utama

IPAK 2018 Turun, BPS: Masyarakat Makin Permisif pada Korupsi

"Nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi,” kata Kepala BPS Suhariyanto.

IPAK 2018 Turun, BPS: Masyarakat Makin Permisif pada Korupsi
kantor badan pusat statistik (bps). tirto/andrey gromico.

tirto.id - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto memaparkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2018 adalah 3,66, pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2017 sebesar 3,71.

“Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi,” kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Senin (17/9/2018), sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.

Menurut Kepala BPS, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman.

Pada tahun 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86, meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 (3,81). Sebaliknya, Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, indeks pengalaman tahun 2018 (3,57) turun sebesar 0,03 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2017 (3,60).

“Pada tahun 2018, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,81) dibanding masyarakat perdesaan (3,47),” jelas Suhariyanto.

Sementara dari sisi pendidikan, menurut Suhariyanto, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. “Pada tahun 2018, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,53; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,02,” ujarnya.

Ditilik dari tingkat usia, menurut Kepala BPS, masyarakat berusia 60 tahun atau lebih paling permisif dibanding kelompok usia lain.

“Tahun 2018, IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,65; usia 40-59 tahun sebesar 3,70; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,56,” ucap Suhariyanto.

Menurut Suhariyanto, Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) ini telah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, kecuali tahun 2016. Untuk tahun 2018, SPAK dilaksanakan di 34 provinsi dengan jumlah sampel sebesar 9.919 rumah tangga.

“Oleh karena itu, analisis mengenai perilaku anti korupsi hanya dapat dilakukan sampai level nasional,” ujar Suhariyanto.

Ia menjelaskan, Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

Diakui Kepala BPS, bahwa survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).

Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri