Menuju konten utama

Insentif Penurunan Stunting ke Daerah Disunat Rp475 M di 2025

Insentif fiskal bagi daerah-daerah yang berhasil mencatat penurunan stunting terbesar kini hanya Rp300 miliar di 2025.

Insentif Penurunan Stunting ke Daerah Disunat Rp475 M di 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Universitas Airlangga, Surabaya. Doc: Kementerian Keuangan.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memangkas insentif fiskal Tahun Anggaran 2025 bagi daerah-daerah yang berhasil mencatat penurunan stunting terbesar dari semula Rp775 miliar menjadi hanya Rp300 miliar.

Keputusan ini tertuang dalam KMK Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, dalam KMK Nomor 353 Tahun 2024, insentif tersebut dialokasikan sebesar Rp775 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan insentif sebesar Rp475 miliar bagi daerah yang berhasil menurunkan angka stunting terbesar.

“Alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis bagian Penetapan Kedua KMK 330/2025, dikutip Selasa (11/11/2025).

Selain total alokasi dana insentif, Purbaya juga memangkas jumlah daerah peringkat terbaik menjadi 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota. Sedangkan pada tahun lalu terdapat 9 provinsi yang mendapat hadiah dari pemerintah atas prestasi penurunan stunting.

“Bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” bunyi bagian Menimbang (a) dalam KMK 330/2025.

Mengutip Lampiran KMK 330 Tahun 2025, provinsi yang menerima insentif fiskal dari pemerintah pusat antara lain Provinsi Sumatera Utara senilai Rp5,36 miliar; Provinsi Sulawesi Tengah Rp6,67 miliar; dan Provinsi Sulawesi Selatan Rp6,96 miliar.

Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota yang mendapat insentif fiskal ini ialah Kabupaten Bandung (Rp6,51 miliar), Kabupaten Bogor (Rp5,93 miliar), Kota Tebing Tinggi (Rp5,46 miliar), Kabupaten Deli Serdang (Rp5,61 miliar), Kabupaten Demak (Rp5,98 miliar), Kota Blitar (Rp6,41 miliar), Kota Madiun (Rp7,10 miliar), Kota Tangerang Selatan (Rp5,98 miliar), Kabupaten Bintan (Rp5,91 miliar), Kabupaten Gowa (Rp5,56 miliar), Kabupaten Maros (Rp6,01 miliar), dan masih banyak lagi.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana