tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Salah pertimbangan terkait berkelakuan baik dibuktikan lewat perannya sebagai inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama, Rika Aprianti mengatakan pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar ini berperan aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan selama menjalani masa pidana. Ia bahkan menjadi motivator bagi warga binaan lain.
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” ujar Rika usai acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 di Lapas kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Menurut Rika, klinik hukum yang diinisiasi Setnov berjalan lewat kerja sama dengan lapas. Program tersebut, disebutnya, membantu warga binaan lain yang membutuhkan bimbingan dan informasi terkait persoalan hukum.
“Untuk pembinaan ataupun informasi untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasihat hukum. Nah, di Sukamiskin itu salah satunya inisiator bekerja sama pastinya dengan lapas,” kata Rika.
Dia menyebutkan model bimbingan napi dengan sesamanya itu adalah bentuk saling mendukung antarwarga binaan.
“Pastinya persetujuan dari lapas dulu. Karena kita gak hanya Setnov (Setya Novanto) ya. Semua warga binaan yang berpotensi. Kita seperti peer educator lah. Warga binaan support warga binaan,” sambung Rika.
Lebih jauh, Rika menyebut semua warga binaan yang diberikan hal yang sama juga turut dicek pertimbangan-pertimbangannya. Sehingga, katanya, Setnov bukan menjadi satu-satunya yang diberikan.
“Artinya seperti Pak Dirjen sampaikan. Non-diskriminasi. Siapapun yang menuhi persyaratan akan diberikan remisi umum, remisi dasawarsa termasuk juga integrasi. PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), dan CMB (Cuti Menjelang Bebas), semuanya,” katanya.
Dia juga menegaskan kalau Setnov masih harus melapor karena statusnya pembebasan bersyarat.
“Dan sekali lagi PB ini bukan bebas. Masih menjalani bimbingan tapi di bawah balai pemasyarakatan,” lanjut Rika.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (16/8/2025). Keputusan ini berdasar pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Adapun Setnov diketahui mulanya dihukum 15 tahun tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi e-KTP dan divonis 15 Tahun penjara tahun 2018,.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































