Menuju konten utama

Ini Tunjangan yang Didapat Keluarga Pahlawan Nasional

Keluarga Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan Rp50 juta per tahun, termasuk tunjangan kesehatan, hidup, perumahan, dan pendidikan.

Ini Tunjangan yang Didapat Keluarga Pahlawan Nasional
Foto Presiden kedua RI Soeharto menjadi latar belakang saat Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberikan selamat kepada putri tokoh hukum dan diplomat Mochtar Kusumaatmaja, Armida Alisjahbana (kiri) usai prosesi upacara pemberian gelar pahlawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi 10 tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta, pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025). Apa yang didapat keluarga setelah ditetapkan menjadi pahlawan nasional?

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025, Prabowo menetapkan 10 nama antara lain mantan Presiden Abdurrahman Wahid, mantan Presiden Soeharto, aktivis buruh Marsinah, dan lainnya menjadi pahlawan nasional.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, penghargaan ini diberikan untuk menghormati jasa luar biasa para pemimpin dan tokoh yang berkontribusi besar terhadap bangsa dan negara.

Apa yang Didapat Keluarga Pahlawan Nasional Setelah Ditetapkan?

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp50 juta per tahun kepada keluarga pahlawan nasional sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas jasa mereka dalam membangun bangsa.

Tunjangan ini ditujukan bagi suami/istri sah serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional, dan akan dihentikan apabila seluruh ahli waris meninggal dunia.

Menurut Gus Ipul, pemberian tunjangan bukan sekadar soal nominal, melainkan sebagai wujud silaturahmi dan dukungan bagi keluarga pahlawan agar tetap terinspirasi oleh semangat para pahlawan.

Tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional tersebut mencakup empat jenis, yakni:

  1. Tunjangan kesehatan yang meliputi akses pelayanan medis, biaya perawatan, dan obat-obatan;
  2. Tunjangan hidup untuk sandang, pangan, gizi, dan rekreasi;
  3. Tunjangan perumahan untuk pemeliharaan rumah, listrik, dan air; serta
  4. Tunjangan pendidikan berupa bantuan atau beasiswa bagi anak-anak keluarga pahlawan.
Selain penghargaan finansial, keluarga pahlawan nasional juga mendapatkan fasilitas pemakaman negara, termasuk pemakaman dengan upacara militer, pengangkatan atau kenaikan pangkat anumerta, serta biaya pemakaman yang ditanggung negara.

Daftar 10 Pahlawan Nasional yang Ditetapkan Presiden Prabowo 10 November 2025

Berikut daftar lengkap 10 pahlawan nasional yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta pada 10 November 2025:

  1. Abdurrahman Wahid – Presiden Republik Indonesia ke-4
  2. Soeharto – Presiden Republik Indonesia ke-2
  3. Marsinah – Aktivis Buruh
  4. Mochtar Kusumaatmadja – Mantan Menteri Hukum dan HAM dan Mantan Menteri Luar Negeri
  5. Rahmah El Yunusiyyah – Pendidik dan tokoh perempuan/pendiri sekolah Islam di Sumatera Barat
  6. Sarwo Edhie Wibowo – Mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD)
  7. Sultan Muhammad Salahuddin – Sultan terakhir Kesultanan Bima
  8. Syaikhona Muhammad Kholil – Ulama dan tokoh keagamaan di Indonesia
  9. Tuan Rondahaim Saragih Garingging – Tokoh perjuangan di Sumatera Utara (perintis kemerdekaan)
  10. Zainal Abidin Syah – Sultan Tidore Ke-26 dan Mantan Gubernur Irian Barat

Baca juga artikel terkait PAHLAWAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra