Menuju konten utama

Info Penyesuaian Harga Tarif Listrik PLN 25-30 September 2025

Info penyesuaian harga tarif listrik PLN 25-30 September 2025, ternyata tarif tetap sama. Simak rincian token, tarif kWh, dan cara hitungnya di sini.

Info Penyesuaian Harga Tarif Listrik PLN 25-30 September 2025
Warga membuka menu perubahan daya pada aplikasi PLN Mobile di Pasar Setonobetek, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (19/5/2025).

tirto.id - PT PLN (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk periode 25 hingga 30 September 2025. Meski ada wacana tarif akan naik, tarif listrik bulan ini masih sama dengan periode sebelumnya. Artinya, pelanggan PLN tetap membayar dengan tarif yang berlaku sejak Juli lalu.

Keputusan tarif tidak berubah ini mengacu pada Siaran Pers Kementerian ESDM No. 061.Pers/04/SJI/2025. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah. Meski indikator menunjukkan potensi kenaikan, tarif tetap dipertahankan demi menjaga daya beli masyarakat.

Tarif berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi. Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga 1.300 VA tetap dikenai Rp 1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga 450 VA yang disubsidi masih membayar Rp 415 per kWh.

Harga Token Listrik PLN pada 25-30 September 2025

Harga token listrik prabayar PLN untuk periode 25-30 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan tarif tetap untuk triwulan III-2025. Dengan begitu, pelanggan masih membeli token dengan harga yang sama seperti bulan sebelumnya.

Tarif listrik yang digunakan untuk menghitung token tetap mengacu pada golongan dan daya pelanggan. Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif bervariasi tergantung kapasitas listrik. Kategori daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, misalnya, dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Berikut rincian tarif per kWh untuk pengguna prabayar non-subsidi:

900 VA: Rp 1.352

1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70

3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Token listrik PLN tidak hanya dipengaruhi oleh tarif dasar, tetapi juga oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ ditentukan oleh pemerintah daerah dan berbeda-beda di tiap wilayah, mulai dari 3 persen hingga 10 persen. Nilai PPJ ini langsung dipotong dari nominal token yang dibeli oleh pelanggan.

Dengan tidak adanya perubahan tarif, daya listrik (kWh) yang diperoleh pelanggan dari pembelian token pun cenderung stabil. Pelanggan yang membeli token senilai Rp20.000, Rp50.000, atau lebih besar, akan mendapatkan jumlah kWh sesuai tarif dan kebijakan PPJ masing-masing daerah. Ini berlaku untuk seluruh wilayah layanan PLN di Indonesia.

Rumus dan Cara Menghitung kWh Token Listrik PLN

Meski terkesan rumit, sebenarnya cara menghitung kWh token listrik cukup sederhana. PLN bahkan menyediakan simulasi di laman resminya untuk memudahkan pelanggan. Namun bagi yang ingin menghitung secara manual, rumusnya bisa digunakan secara praktis.

Berikut rumus dan langkah menghitung kWh token listrik PLN:

1. Hitung total PPJ

PPJ = Persentase PPJ x Nilai pembelian token

(Contoh: 3% dari Rp50.000 = Rp1.500)

2. Kurangi nilai token dengan PPJ

Nilai bersih = Harga token – PPJ

(Rp50.000 – Rp1.500 = Rp 48.500)

3. Hitung kWh yang diperoleh

kWh = Nilai bersih / Tarif dasar listrik

(Rp48.500 / Rp1.444,70 = ±33,57 kWh untuk pelanggan 1.300 VA)

Dengan rumus di atas, pelanggan bisa memperkirakan daya yang akan diperoleh sebelum membeli token. Perhitungan ini berlaku untuk semua golongan prabayar non-subsidi, hanya angka tarif dan PPJ yang berbeda.

Anda ingin mengetahui informasi lainnya tentang Ekonomi Aktual, sila kunjungi lewat tautan di bawah ini.

Artikel-Artikel tentang Ekonomi Aktual

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra