tirto.id - Aksi demonstrasi akan digelar di Jakarta pada Jumat (19/12) besok. Massa buruh berjumlah ribuan akan menyampaikan aspirasi mereka terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Pengupahan dan telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
KSPI memberikan sikap tegas menolak formula baru dari UMP 2026 ini dan mengancam akan menggelar aksi demo pada Jumat besok di Istana Negara.
Info Demo 19 Desember di Jakarta, Lokasi, & Tuntutan
Setelah pengumuman formula terbaru untuk menghitung UMP 2026 rilis, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan tegas penolakan mereka.
Ia menyebut jika para buruh dari Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat berinisiatif untuk menggelar aksi demo tanggal 19 Desember di depan Istana Negara, Jakarta. Namun, Said mengimbau massa untuk memfokuskan aksi di daerah masing-masing.
KSPI memutuskan untuk mempertimbangkan aksi tersebut menjadi aksi daerah dulu, karena kewenangan UMP juga ada di gubernur masing-masing.
Said Iqbal menambahkan jika pengumuman resmi UMP 2026 di semua daerah telah dilakukan pada 24 Desember seperti yang diinstruksikan Presiden dalam PP, dan hasilnya tidak memuaskan, mereka baru akan menggelar aksi demo berskala nasional.
Said juga mengatakan jika demo bisa saja berlangsung berjilid-jilid hingga Januari 2026 jika pemerintah tidak mengindahkan tuntutan mereka.
Berikut daftar opsi kenaikan UMP 2026 yang menjadi tuntutan dalam demonstrasi buruh pada 19 Desember 2025:
Opsi 1: Kenaikan 6,5%
Opsi ini menuntut kenaikan minimal setara dengan kenaikan tahun sebelumnya, yaitu 6,5%, sebagai angka dasar yang dianggap adil untuk menjaga daya beli buruh tanpa menimbulkan risiko ekonomi yang besar bagi perusahaan.Opsi 2: Kenaikan 6%-7% (rentang moderat)
Ini adalah opsi moderat yang dirancang untuk tetap meningkatkan daya beli buruh, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan.Opsi 3: Kenaikan 6,5%-6,8% (kompromi realistis)
Opsi ini dianggap sebagai kompromi yang lebih realistis dan terukur, menggabungkan kebutuhan buruh dan keterbatasan perusahaan.Opsi 4: Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8
KSPI menekankan bahwa formula kenaikan UMP menggunakan indeks tertentu (Alpha) harus berada di rentang 0,7–0,9, bukan angka rendah 0,3–0,8 yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh.Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































