tirto.id - Di masa lalu, Indonesia merupakan salah satu jalur perdagangan utama dunia. Ribuan kapal melintasi Indonesia setiap waktu, dengan membawa barang-barang dagangannya. Sebagian kapal itu tidak pernah kembali ke dermaga asalnya. Kapal-kapal itu terkubur di lautan Indonesia, bersama dengan barang-barang berharga muatannya.
Sejarawan Cina pernah mengungkapkan, sekitar 30 ribu kapal Cina yang melakukan pelayaran ke Nusantara tidak pernah kembali ke pelabuhan asalnya. Kapal-kapal itu diperkirakan karam di lautan Indonesia. Sementara riset UNESCO menyebut, terdapat 20 ribu kapal pernah berlayar ke Selat Malaka juga tidak pernah kembali.
Selama berabad-abad, Indonesia menjadi kuburan ratusan bahkan hingga ribuan kapal karam dari berbagai benua dan periode zaman. Kapal-kapal nahas itu tak hanya menyisakan bangkai, tapi juga isi muatan barang berharga seperti emas, porselen, batu mulia, dan berharga lainnya. Itulah mengapa Indonesia sering disebut sebagai Negeri Harta Karun.
Sayangnya, peninggalan berharga di lautan itu sebelumnya tidak pernah dikelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Proses pengangkatan biasanya diserahkan kepada perusahaan swasta pemburu harta karun asing maupun lokal yang bekerja sama dengan pemerintah melalui bagi hasil 50:50.
Cara kerja sama ini dianggap merugikan negara karena nyaris tak banyak hasil yang didapat pemerintah. Istilah yang digunakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pemerintah hanya mendapatkan sisa-sisa harta karun. Benda yang bagus diambil oleh pihak lain, dan dijual ke luar negeri.
“Pemerintah yang baru enggak bisa dikibuli, Pak Jokowi, Pak JK bekas pengusaha, enggak bisa ngibulin pemerintah,” kata Susi dikutip dari situs KKP saat membahas soal penenggelaman kapal dan BMKT Februari lalu.
Sebuah keputusan penting akhirnya diambil yakni dengan menetapkan kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) tertutup untuk kegiatan penanaman modal. Sebelum keputusan ini, pemerintah memberlakukan penghentian sementara (moratorium) terhadap izin pengangkatan BMKT oleh swasta termasuk asing.
Negeri Harta Karun
Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI) telah mendeteksi 464 titik lokasi kapal karam di lautan Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai 12,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp165 triliun. Harta karun itu merupakan kapal-kapal Portugis, Belanda, dan Cina dari periode 1500-1800. Kapal-kapal itu tenggelam ketika melintasi perairan Indonesia, yang merupakan jalur perdagangan utama dunia.
Pemerintah punya data lain. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 134 lokasi kapal tenggelam di Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan 37 lokasi di Selat Malaka. Angka ini hanya sebagian kecil saja. Di berbagai samudera di dunia diperkirakan lebih dari 3 juta kapal karam dari masa ke masa.
Perairan Indonesia juga dipercaya sebagai kuburan kapal Portugis Flor de La Mar yang tenggelam pada 1511 di sekitar Selat Malaka yang membawa puluhan ton emas batangan. Belum lama ini produser film Titanic Jon Landau dan saluran televisi National Geographic sudah tertarik dan mewanti-wanti akan mendokumentasikan kapal legendaris itu bila dikemudian hari ditemukan. Kapal ini juga jadi incaran banyak negara termasuk Malaysia.
Mengeruk Harta Karun
Dengan potensinya yang sedemikian besar, Indonesia sudah lama menjadi incaran para pemburu harta karun. Selama bertahun-tahun lantai laut Indonesia disisir oleh para pemburu harta karun legal hingga ilegal.
Pada April 2016 misalnya, sekitar 10 ribu unit BMKT yang berada di perairan Kepulauan Riau sudah diangkat oleh perusahaan resmi PT Cosmix Asia, tepatnya di Telang Kabupaten Bintan dan perairan Batu Berlubang Cempa Kabupeten Lingga dari total sekitar 40 titik keberadaan BMKT di Kepulauan Riau. BMKT yang diangkat berjenis keramik berbentuk mangkok dan guci. PT Cosmix Asia salah satu dari sekian perusahaan resmi pengangkat harta karun di Indonesia.
Selain pengambilan secara legal, harta karun bawah laut juga jadi langganan sasaran pencuri. Salah satu pencurian harta karun yang cukup menggemparkan adalah yang dilakukan Michael Hatcher. Warga negara Australia ini berhasil mengeruk isi kapal peninggalan VOC bernama Geldermalsen yang karam di perairan Bangka berabad lalu. Hatcher melelang temuannya di Balai Lelang Christie, Belanda dengan nilai 17 Juta dolar AS atau sekitar Rp220 miliar pada akhir 1980-an. Indonesia kecolongan.
Pencurian juga dilakukan oleh para pemburu harta karun lokal. Seperti yang terjadi pada Juli 2014 lalu, TNI AL berhasil menggagalkan upaya pencurian harta karun di perairan Karang Heluputan, Kepulauan Riau. Pencuri yang terdiri dari 24 orang tersebut hampir menggondol 675 artefak keramik. Dalam satu kasus penangkapan skala kecil ini saja, tercatat potensi kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.
Pemerintah Turun Tangan
Soal pencurian harta karun ini bukannya tidak disadari oleh pemerintah. Pada saat Djoko Suyanto masih menjabat sebagai Menko Polhukam juga Kepala Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), pencurian harta karun di laut Indonesia sudah diendus dengan berbagai macam modus.
"Mereka yang ingin mencuri beralasan bahwa melakukan kegiatan wisata bawah air. Namun, ini patut dicurigai," kata Djoko 2013 lalu dikutip dari Antara.
Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pernah mengeluarkan Keppres No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional (Panas) Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT yang dipimpin oleh menteri kelautan dan perikanan. Keppres ini merupakan revisi dari Keppres No. 12 Tahun 2000. Sejak 2000-2011, panitia ini telah mengeluarkan izin survei pengangkatan dan pemanfaatan harta karun di 75 lokasi. Namun, izin yang diberikan tak efektif dilaksanakan, akhirnya pemerintah menerapkan moratorium perizinan.
Moratorium izin juga mempertimbangkan undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang mengatur bahwa harta karun bawah laut ini termasuk sebagai benda cagar budaya, yang wajib jadi tanggung jawab pemerintah termasuk saat mengangkatnya.
Kebijakan tentang harta karun ini berlanjut di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mengeluarkan perpanjangan aturan moratorium izin pengangkatan BMKT. Moratorium ini sempat memunculkan pandangan bahwa semakin lama harta karun tak diangkat dari dasar laut maka kondisinya akan semakin rusak.
Setelah itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI). Perpres ini masih hangat, karena baru ditekan Jokowi pada 12 Mei 2016.
Pada Perpres yang lama Nomor 39 Tahun 2014, kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut semula merupakan bidang usaha yang masih terbuka untuk penanaman modal termasuk asing dengan syarat khusus. Setelah ini maka pemerintah tak akan dikibuli lagi oleh pemburu harta karun soal anggapan mahalnya biaya pengangkatan BMKT. Kini kuasa ada di tangan negara.
“Enggak ada kibul-kibul biaya tinggi,KKP saja bisa beli kapal 4.000, masa angkat BMKT enggak bisa, KKP punya kapal riset besar, kita punya uang kok,” kata Susi dikutip dari situs KKP.
Pemerintah akhirnya sadar bahwa kapal-kapal tenggelam merupakan warisan peradaban dan kebudayaan Indonesia sehingga harus dijaga dan dirawat bagi pengembangan sejarah dan ilmu pengetahuan. Proses pengangkatan dari dasar laut, kini haram oleh pelaku swasta apalagi asing.
Harta-harta karun sesungguhnya bukan seberapa banyak dan besar nilainya saat dilelang di Balai Lelang. Namun, harta karun sesungguhnya adalah bagaimana pelajaran sejarah yang bisa diberikan dari peninggalan tersebut kepada negeri ini.
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti