Kegiatan pengangkatan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) kini jadi investasi yang tertutup bagi swasta lokal apalagi asing. Keputusan ini tentu berdampak bagi perusahaan pemburu harta karun yang selama ini beroperasi di Indonesia. Namun, keputusan pemerintah sudah bulat, melalui terbitnya peraturan presiden (Perpres) soal daftar negatif investasi (DNI). Perusahaan pengangkatan harta karun di Indonesia yang jumlahnya 7 perusahaan yang masih aktif, kini harus gigit jari.