Menuju konten utama

Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Transmisi Elektronik

Dalam negosiasi Perjanjian dagang dengan Uni Eropa, pemerintah sudah membicarakan isu terkait moratorium bea masuk transmisi elektronik.

Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Transmisi Elektronik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat di Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

tirto.id - Indonesia akan mendukung penundaan atau moratorium bea masuk atas transmisi elektronik. Hal ini sebagai salah satu hal yang disepakati oleh Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital antara kedua negara.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan rencana ini pun sudah dibicarakan dalam pertemuan tingkat menteri di forum-forum yang diselenggarakan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD).

Tidak hanya itu, dalam negosiasi Perjanjian dagang dengan Uni Eropa, pemerintah juga telah membicarakan isu terkait moratorium bea masuk transmisi elektronik ini.

“Indonesia kan sedang masuk juga dalam OECD, di mana dalam dialog informal, hampir seluruh menteri yang hadir dalam OECD itu akan membicarakan mengenai reform WTO, termasuk mengenai dispute settlement (penyelesaian sengketa) dan juga pembahasan tentang penundaan atau moratorium (bea masuk) transmission elektronik,” ujar Airlangga, dalam Konferensi Pers, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, melalui lembar fakta (fact sheet) yang dirilis sebelumnya, Amerika Serikat meminta agar Indonesia mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) segera dan tanpa syarat.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa moratorium bea masuk transmisi elektronik telah dibahas lama oleh pemerintah. Alih-alih karena memenuhi tuntutan dari Gedung Putih, adopsi kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penerapan Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

“Kan itu kan udah kita bahas lama. Itu kan karena ada di regulasi, di Undang-Undang dan PMK-nya,” katanya.

Persetujuan ini semakin diperkuat oleh banyak negara yang juga tidak memungut bea masuk atas transmisi elektronik ini. Belum lagi, moratorium bea masuk atas transmisi elektronik juga pada dasarnya telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam OECD.

“Setelah itu kan saya sampaikan, best practice-nya kan sebagian besar negara tidak menerapkan itu, dan kita akhirnya sepakat melalui forum OECD, yang di sini pun sudah sepakat semuanya,” tegas Susi, sapaan Susiwijono.

Dengan telah disetujuinya moratorium bea masuk transmisi elektronik ini membuat rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk atas produk bertransmisi elektronik gugur.

Sebaliknya, saat aturan ini diadopsi, produk bertransmisi elektronik seperti konten musik, film, buku, hingga peranti lunak (software) yang dibeli melalui platform elektronik atau digital tidak akan dikenali bea masuk.

Baca juga artikel terkait MENKO AIRLANGGA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra