tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan transfer data masyarakat ke Amerika Serikat (AS) pada dasarnya sudah terjadi, seperti melalui pendaftaran e-mail atau akun lainnya di Google atau Bing.
Tak hanya itu, pertukaran data antara satu negara dengan negara lain juga sudah terjadi saat seseorang bertransaksi menggunakan Mastercard, Visa, dan sebagainya.
"Data pribadi kan sebetulnya merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce, dan yang lain. Pada saat membuat email, akun. Itu kan data upload sendiri. Dan data-data gini tentu ini data pribadi,” ujar dia, dalam Konferensi Pers, di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
"Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data dan memperoleh consent dari masing-masing pribadi," imbuhnya.
Sementara soal kesepakatan antara Indonesia dengan AS, menyusul pemberian tarif resiprokal 19 persen, akan ditindaklanjuti melalui penyusunan protokol terkait transfer data antarnegara. Pada akhirnya, protokol terkait transfer data diharapkan dapat menghasilkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara.
“Dan ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border. Nah, cross border itu kan bukan hanya ke Amerika Serikat, tetapi ke berbagai negara lain,” jelas Airlangga.
Dengan kondisi ini, Indonesia sendiri sudah menyiapkan protokol perlindungan data pribadi seperti yang saat ini telah diterapkan di Nongsa Digital Park, Batam, yang menjadi kawasan data center nasional. Bahkan, di Nongsa Digital Park pemerintah tak hanya menjadikan keamanan data pribadi sebagai syarat mutlak bagi siapapun yang akan masuk ke kawasan tersebut, namun juga mensyaratkan keamanan fisikal.
“Jangan sampai ada orang masuk misalnya ke data center tanpa izin, kemudian mengambil server atau mengambil data. Demikian pula keamanan cable-nya sendiri. Cable-nya berada dalam standar tertentu, sehingga orang nggak bisa tapping terhadap cable tersebut. Jadi ini beberapa security yang dilakukan di sektor digital,” paparnya.
Kendati Amerika Serikat belum memiliki aturan terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP), Airlangga memastikan bahwa data masyarakat akan tetap aman. Sebab, kerja sama transfer data akan terus diawasi oleh otoritas Indonesia, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan juga dilakukan dengan berdasarkan kehati-hatian.
“Dan berdasarkan hukum nasional tentang perlindungan data pribadi. Nah, pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam kerangka yang secure, reliable, dan data governance,” tegas Airlangga.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































