tirto.id - Indonesia dan Australia resmi menandatangani deklarasi perjanjian perdagangan bebas dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, setelah perundingan yang dilakukan sembilan tahun. Akhirnya kedua negara sepakat untuk membangun perjanjian dagang.
"Setelah sembilan tahun negosiasi, akhirnya kedua negara sudah sepakat. Terima kasih pada semua pihak, karena dengan adanya penandatanganan ini kedua negara bisa tumbuh bersama," kata dia saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan perjanjian dagang IA-CEPA, Ballroom Hotel Luwansa Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Sebagai informasi, nilai perdagangan antara kedua negara ini mencapai 11,7 miliar dolar AS di 2017. IA-CEPA telah dinegosiasikan sejak 2010 dan rencananya diteken akhir tahun lalu.
Namun, proses tersebut tertunda setelah Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengajukan usulan pemindahan kedutaan besarnya ke Yerusalem dan memicu protes dari pihak Indonesia.
Penandatanganan Perjanjian ini mencerminkan tingkat keterlibatan yang lebih dalam hubungan ekonomi yang sudah terjalin lama antara Indonesia dan Australia.
Perjanjian ini bertujuan untuk kemitraan ekonomi Indonesia yang komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan antara Indonesia dan Australia.
Kerja sama tersebut mencakup perdagangan barang termasuk langkah-langkah non-tarif, prosedur bea cukai, fasilitasi perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi, perdagangan jasa termasuk layanan profesional, layanan keuangan, layanan telekomunikasi, dan pergerakan orang perorangan, perdagangan elektronik, investasi, ekonomi kerja sama, kompetisi, dan ketentuan hukum.
Perjanjian ini akan menghilangkan 100 persen tarif Australia, sedangkan 94 persen tarif Indonesia akan dihapuskan secara bertahap.
Sektor industri utama di kedua negara yang akan mendapat manfaat dari penghapusan tarif ini termasuk otomotif, tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, serta furnitur.
Selanjutnya, Perjanjian ini memasukkan ketentuan tentang non-tarif langkah-langkah termasuk sanitasi dan fitosanitasi, dan hambatan teknis untuk perdagangan, serta fasilitasi perdagangan dan prosedur bea cukai yang akan memastikan ekonomi yang lebih kuat dan transparan lingkungan Hidup.
Dalam layanan dan investasi, Indonesia dan Australia akan mendapatkan akses yang lebih baik, khususnya tentang pergerakan profesional.
Perjanjian ini juga akan memberikan perlindungan investasi yang lebih kuat, dan mempromosikan iklim bisnis yang lebih stabil dan dapat diprediksi yang memungkinkan lebih besar arus investasi asing langsung terutama di sektor-sektor seperti pertambangan, energi, besi dan baja, keuangan, pendidikan tinggi dan kejuruan, pariwisata, kesehatan, dan agribisnis.
Penyelesaian IA-CEPA ini merupakan tonggak sejarah baru dalam hubungan ekonomi Indonesia-Australia. IA-CEPA bukanlah perjanjian perdagangan bebas biasa tetapi sebuah kemitraan komprehensif kedua negara di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerja sama ekonomi.
Biasanya perjanjian dagang hanya menegosiasikan akses pasar, tetapi CEPA dengan Australia ini mencakup juga kerja sama agar kedua negara dapat tumbuh bersama memanfaatkan kekuatan masing-masing untuk menciptakan kekuatan ekonomi baru di kawasan.
IA-CEPA merupakan langkah untuk menunjukkan kepada dunia, arah kebijakan ekonomi dan perdagangan Indonesia lebih terbuka.
Perjanjian dagang seperti IA-CEPA ini diharapkan mendorong daya saing Indonesia sehingga dapat berkompetisi secara global.
Dalam hal perdagangan barang, ekspor Indonesia akan meningkat ke Australia karena Australia telah memberikan komitmen untuk mengeliminasi bea masuk impor untuk seluruh pos tarifnya menjadi 0 persen.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno