Menuju konten utama

Indonesia Barokah: Menyasar Rumah Ibadah, Berpotensi Bermasalah

Sasaran propaganda Indonesia Barokah serupa dengan Obor Rakyat: rumah ibadah. Ini berpotensi bermasalah karena dua tempat itu mestinya steril dari politik praktis.

Indonesia Barokah: Menyasar Rumah Ibadah, Berpotensi Bermasalah
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan Tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd.

tirto.id - Amplop cokelat muncul di beberapa masjid di Jawa Tengah dan Jawa Barat beberapa waktu yang lalu. Isinya adalah setumpuk tabloid berjudul Indonesia Barokah edisi pertama. Di sana tertulis tabloid terbit pada Desember 2018.

Tabloid itu mengusung tajuk berjudul “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?” dengan semua huruf kapital. Gambar di halaman depan menampilkan karikatur orang memakai sorban dan memainkan dua wayang.

Dari 16 halaman, yang menarik disorot adalah Laporan Utama (hlm. 5) dan Liputan Khusus (hlm. 6). Laporan Utama menurunkan berita berjudul “Prabowo Marah, Media Dibelah.” Kalimat pertamanya lumayan menghantam: “Prabowo Subianto kembali berulah dengan marah-marah dan melontarkan pernyataan kontroversial.”

Isi laporan itu adalah soal tuduhan bahwa Prabowo terlibat, atau minimal punya kepentingan besar di balik Reuni 212. Ini ditunjukkan ketika ia marah-marah ke media yang dianggap mengecilkan jumlah massa yang mengikuti acara.

Pada rubrik Liputan Khusus, Indonesia Barokah menurunkan artikel berjudul “Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?: Membongkar Strategi Semprotan Kebohongan.” Naskah ini bercerita soal kasus-kasus hoaks yang melibatkan tim sukses Prabowo, dari mulai Ratna Sarumpaet hingga Neno Warisman.

Berita ini dianggap menyudutkan Prabowo oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean. Ia menganggap tabloid ini mirip Obor Rakyat yang masif terbit menjelang Pilpres 2014.

“Polanya sama, menyebarkan tabloid isinya fitnah,” kata Ferdinand kepada reporter Tirto, Rabu (23/1/2019) kemarin.

Pola yang Ferdinand maksud termasuk soal penyebarannya. Sementara Indonesia Barokah hanya tersebar di masjid, Obor Rakyat juga di pesantren. Anggota dewan penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Romahurmuziy, menyebut koran itu tersebar ke ratusan ribu masjid dan puluhan ribu pesantren.

Redaksi Indonesia Barokah sendiri sebenarnya sudah menjelaskan kenapa mereka mengirimnya ke tempat ibadah muslim. Dalam halaman Mukadimah, tertulis target pembaca adalah Dewan Kemakmuran Masjid, jamaah masjid, pengurus dan pimpinan pesantren, santri, kepala dan guru madrasah, serta penyuluh agama.

Menolak Masjid Jadi Tempat Kampanye

Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaqurutni menegaskan masjid seharusnya bebas dari kepentingan politik manapun. Meski sifatnya hanya memberi informasi, tabloid yang mengungkit-ungkit paslon tertentu bisa berarti kampanye.

Imam mengaku DMI sudah mengimbau kepada seluruh masjid untuk melarang aktivitas kampanye. Bila ada tabloid seperti ini lagi yang masuk ke masjid, dia berharap pengurus masjid agak tidak dihiraukan.

“Kalau ke [pengurus] masjid, DMI mengimbau agar tidak menerima apa pun yang mengandung politik memecah belah. Masjid menyatukan, bukan memecah belah,” tegas Imam kepada reporter Tirto, Kamis (24/1/2018) kemarin.

“Kalau itu kemudian menggosok yang satu, menyudutkan yang satu, kacau itu,” tegasnya. “Kalau tidak bisa bicara politik secara inklusif, tidak usah bicara.”

Tapi kewenangan DMI memang hanya mengimbau. Mereka, misalnya, tak bisa melarang sama sekali apa yang ada dan terjadi di masjid. Hal ini sempat disinggung Wakil Ketua Umum DMI Komjen Pol Syafruddin ketika mengomentari penceramah yang kerap menyinggung soal politik praktis dan cenderung berkampanye.

Badan Pengawas Pemilu sudah tahu isu ini karena memang ramai dibicarakan media massa dan media sosial. Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan kalau mereka masih menyelidiki kasus ini. Saat ini, fokus Bawaslu adalah mencegah penyebaran tabloid lebih luas lagi. Sikap Bawaslu pusat ini tak sejalan dengan Bawaslu daerah. Ada Bawaslu di daerah yang mengizinkan peredaran karena tidak menemukan adanya pelanggaran dalam isi tulisan.

“Kami cegah untuk meluas dan koordinasi dengan kepolisian, tapi yang pasti biar tidak meresahkan dulu,” ucap Afifuddin di kantornya, Rabu (23/1/2019).

Dia mengatakan penilaian apakah itu termasuk pelanggaran pemilu atau tidak masih belum selesai.

Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren, juga fasilitas pemerintah dan tempat ibadah, tidak boleh jadi tempat kampanye—yang menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 artinya aktivitas meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri.

Bagi Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Usman Kamsong, penyebaran Indonesia Barokah belum tentu termasuk pelanggaran kampanye. Yang perlu diselidiki adalah apakah itu termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) atau tidak.

“Tinggal diselidiki saja. Itu masuk APK enggak? Kalau ini kategorinya sama seperti buletin Jumat ya enggak masalah,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino