tirto.id - Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Komjen Pol Syafruddin mengatakan pihaknya tidak punya wewenang untuk melarang kampanye politik di masjid menjelang Pilpres 2019.
“DMI hanya bertugas mengurusi masjid, Anda pikirkan sendiri. Tapi kita tidak punya kewenangan untuk melarang dan mengatur apa yang ada di masjid,” ujar dia di kantor DMI, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Menurut dia, masjid bukan hanya tempat beribadah, tapi berhubungan juga dengan kegiatan umat. Sebagai pengurus masjid, lanjut Syafruddin, pihaknya hanya mengurusi masjid, umat dan melayani ulama.
Namun, terkait politik praktis yang dilakukan di masjid, ia minta masyarakat menjabarkan sendiri apakah boleh atau tidak apabila masjid menjadi tempat kampanye.
Menurut dia, masalah kampanye di masjid adalah urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI, selaku organisasi kemasyarakatan Islam, tambah Syafruddin, yang nantinya akan mengurus soal dakwah dan mubalig.
“Kita bekerja sama dengan mereka untuk masalah ulama, karena selain umat, ulama juga yang mengisi masjid," tutur dia.
Syafruddin menambahkan, apabila ada pengaduan mengenai kampanye politik di masjid, DMI akan berkoordinasi dengan pihak yang berkampanye tersebut.
Selain itu, Syafruddin yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Polri berpendapat jumlah anggota DMI terbatas, maka tidak bisa mengawasi seluruh masjid di Indonesia. “Yang bisa memonitor masjid itu adalah takmir,” jelas dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto