tirto.id - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri metangkap empat pembobol server PT Indomarco Prisamatama (Indomaret). Pelaku ialah EG (24), IT (22), LW (24), dan BP (25).
"EG dan IT diketahui merupakan mantan pengawai mereka di bidang IT. Mereka melakukan illegal access atau hacking terhadap server perusahaan," ujar Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes, Asep Adi Saputra, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Kejahatan yang berlangsung sejak Februari 2019 ini terbongkar, karena kantor Indomaret cabang ditagih oleh Indomaret pusat.
Misalnya, kata Asep, pelaku mengakses menggunakan akun Indomaret Palangkaraya, sehingga kantor pusat menagih.
"Maka Indomaret Palangkaraya yang merasa tidak bertransaksi itu melaporkan ke kepolisian karena merasa janggal," terang Asep.
Saat ditangkap dan diperiksa polisi, rekening pelaku hanya tersisa Rp50 juta dari Rp2,5 miliar.
Modus kejahatan, kata dia, dengan meretas server untuk membeli voucher gim online di UNIPIN dan Google Play.
EG dan IT pernah bekerja di Indomaret area Palembang, namun dipecat karena pernah melakukan penipuan.
Keduanya menjadi pelaku utama yang mengetahui username dan password di setiap gerai Indomaret yang ada di beberapa wilayah.
"Kedua pelaku mengakses ke jaringan internet ratusan gerai Indomaret di Malang, Jakarta, Makassar, Samarinda, Yogyakarta, serta Medan," kata Asep.
Ketentuan membeli voucher UNIPIN maupun Google Play, lanjut dia, mesti menggunakan IP Indomaret yang ada di setiap wilayah. Pelaku mengakses seakan terjadi transaksi antara Indomaret kepada UNIPIN dan Google Play.
Sementara itu, LW dan BP berperan untuk memasarkan voucher ke konsumen dengan menjual dengan harga lebih murah.
"Misalnya harga normal satu voucher Rp500.000 dijual dengan harga Rp250.000. Perusahaan itu merugi hingga Rp2,5 miliar, karena aksi mereka mencapai empat ribuan kali," kata Asep.
Ia menambahkan voucher yang berhasil diambil lalu disimpan pada satu email untuk digunakan oleh RW dan BP.
Satu akun email dapat menampung maksimal Rp23 juta, kemudian dijual lagi dengan selisih harga lebih separo yakni Rp10 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal lain yaitu Pasal 362 dan 363 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali