Menuju konten utama

Imparsial Dorong Pemerintah Dahulukan UU Perbantuan Militer

"Dalam situasi damai [TNI] hanya membantu Polisi. Sedangkan dalam konteks darurat, militer harus berada di depan [Polisi]," kata Araf.

Imparsial Dorong Pemerintah Dahulukan UU Perbantuan Militer
Anggota TNI melakukan demonstrasi intai tempur saat pameran Indo Defence 2018 Expo and Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/11/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, menilai seharusnya pemerintah lebih mendahulukan dibentuknya Undang-undang Perbantuan untuk menentukan jangkauan TNI dalam keterlibatan memberantas terorisme di Republik Indonesia.

"Ini yang menjadi persoalan. UU Perbantuan belum ada. Tapi perpresnya sudah duluan ada," kata Araf ketika ditemui di Salemba, Kamis (13/12/2018) sore.

Dia menekankan, peraturan presiden nantinya harus memenuhi empat syarat. Yakni, harus tetap berdasarkan keputusan politik Presiden, keterlibatan militer bersifat sementara, keterlibatan itu pilihan terakhir, dan sesuai konteks juga eskalasi ancaman.

"Dalam situasi damai [TNI] hanya membantu Polisi. Sedangkan dalam konteks darurat, militer harus berada di depan [Polisi]," ujarnya.

"Atau ketika kapasitas sipil sudah tak bisa mengatasi aksi terorisme. Semisal mengatasi pembajakan pesawat, pembajakan di wilayah laut," lanjut Araf.

Hal tersebut disampaikan Al Araf dalam diskusi 'Apa Kabar Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme?' di Kampus UI Salemba.

Turut pula hadir dalam kesempatan tersebut Kombes Pol Hambali, Inspektur Babinkum TNI Edy Imran, dan Dosen Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI Dr. Puspitasari.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto