tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara, pada Rabu (14/08/2024). Operasi ini bermula dari informasi intelijen keimigrasian bahwa banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM sehingga dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.
“Target operasi ini menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM, seperti usaha penyewaan kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan, seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur selam, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.
Dari hasil penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu, tim operasi berhasil mengamankan 6 orang asing yang melakukan pelanggaran, yakni KDK (40 tahun asal Pantai Gading), CLJ (37 tahun asal Australia), LT (36 tahun asal Rusia), NV (34 tahun asal Rusia), KD (31 tahun asal Ukraina), dan DO (25 tahun asal Rusia).
Diketahui keenam WNA tersebut masuk melalui Ngurah Rai secara tidak bersamaan dalam jangka waktu April 2023 hingga Agustus 2024 dengan izin melakukan investasi. Keenamnya didapati melakukan pelanggaran keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, yakni sebagai hairstylist, nail artist, dan resepsionis di klinik kecantikan.
“Kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang asing ini adalah penyalahgunaan izin tinggal (KITAS). Seharusnya melakukan investasi, ternyata yang bersangkutan bekerja. Hal ini melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” sambung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Bersama dengan KITAS investor, tim operasi turut menyita barang bukti berupa dokumen perjalanan (paspor) dan foto-foto kegiatan keenam WNA tersebut guna diperiksa lebih lanjut.
“Selanjutnya, kami akan terus melakukan pemeriksaan mulai dari izin yang sebenarnya mereka miliki sampai bagaimana mereka bisa masuk ke sektor informal untuk melakukan aktivitas. Kita cari siapa saja yang terlibat dalam prosesnya, termasuk perizinan tempat usaha yang mempekerjakan WNA tersebut,” ungkap Suhendra.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz