tirto.id - Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pada Operasi Wirawaspada 2026. Pelanggaran keimigrasian tersebut meliputi penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.
"Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh. Namun, bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Bugie menjelaskan Operasi Wirawaspada 2026 dilakukan pada awal April untuk menyasar beberapa titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan aktivitas digital yang terpantau melalui Unit Siber Keimigrasian.
Langkah tersebut dilakukan sebagai deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Bali.
Dari operasi tersebut, imigrasi menangkap dua WNA pada Rabu (08/04/2026) di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, yakni AKC (WN Nigeria) dan SM (WN Uganda). AKC merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif. Sementara SM adalah pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.
Selanjutnya pada Kamis (9/4/2026), enam WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian ditangkap di Jalan Poppies, Kuta. Mereka terdiri atas dua WN Tanzania berinisial AFL dan ATK yang telah melampaui masa izin tinggal atau overstay.
Selain itu, terdapat tiga WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Terakhir, satu WN Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya dan diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Dari ranah siber, imigrasi berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WN Rusia berinisial KP dan VB. Keduanya beroperasi sebagai penyedia jasa di Bali.
"Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam. Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia," tegas Bugie.
Bugie mengimbau agar masyarakat dapat memberikan peran aktif dan dukungan dengan terus melaporkan aktivitas WNA di sekitarnya demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional secara berkelanjutan.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































