Menuju konten utama

Imigrasi Deportasi WN Swedia Terduga Pelaku Kekerasan Serius

GR diduga terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.

Imigrasi Deportasi WN Swedia Terduga Pelaku Kekerasan Serius
Dirjen Imigrasi mendeportasi warga negara Swedia berinisial GR yang diduga terlibat kejahatan kekerasan serius di Swedia, Rabu (26/11/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendeportasi warga negara Swedia berinisial GR (34) pada Rabu (26/11/2025). GR dipulangkan setelah pihak Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian dari Otoritas Kepolisian Swedia yang menduga keterlibatannya dalam kejahatan kekerasan serius di negara itu.

GR tercatat pertama kali masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 lalu, menggunakan visa on arrival. Kemudian, pada 5 November 2025, Otoritas Kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk meminta bantuan agar memulangkan GR.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan. Berdasarkan pengecekan sistem oleh petugas, ditemukan GR telah over stay lebih dari 60 hari.

Oleh karena itu, Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia. Upaya ini membuahkan hasil pada Selasa (18/11/2025) pukul 11.00 WIB. GR terdeteksi dan ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian dan dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025 meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol," kata Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Setelah ditangkap, Yuldi memastikan GR dipulangkan dengan pengawasan ketat dari petugas Imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hingga diserahterimakan kepada Otoritas Kepolisian Swedia di Stockholm.

Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Ditjen Imigrasi atas penangkapan GR yang telah melakukan tindakan kriminal berat sejak 2015 di Swedia. GR diduga terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.

"Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari 2 minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia," kata Lundh.

Imigrasi juga telah memasukkan GR dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia. Yuldi menjelaskan langkah ini menjadi sinergi terbaik dari kerja sama antarnegara. Sebab, imigrasi menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan negara.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan terus bersinergi dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami," tutup Yuldi.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama