Menuju konten utama

Imigrasi Batalkan 1.243 WNI yang Ingin Naik Haji Secara Ilegal

Banyak dari masyarakat yang harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat haji, namun menggunakan visa kunjungan.

Imigrasi Batalkan 1.243 WNI yang Ingin Naik Haji Secara Ilegal
Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia, membatalkan keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat sebagai jamaah calon haji (JCH) non-prosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. FOTO/Dok. Imigrasi

tirto.id - Petugas Imigrasi di seluruh Indonesia, membatalkan keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat sebagai jamaah calon haji (JCH) non-prosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

"Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," tambahnya.

Dia mengatakan, dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan total 719 orang.

Kemudian, kata Suhendra, disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang. Lalu, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang dan Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang.

Kemudian, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang.

Di Yogyakarta, kata Suhendra, petugas mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349.

Dia mengatakan, saat pemeriksaan awal, empat orang tersebut mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025. Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

"Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji," ujarnya.

Sementara itu, kata Suhendra, di Surabaya, sebanyak 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural," ucapnya.

Lebih lanjut, tidak jauh berbeda, Suhendra mengatakan, di Embarkasi Makassar, petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April hingga 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.

Katanya, sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto