tirto.id - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Rhenald Kasali menyebut saat ini para pengusaha takut untuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Katanya, para pengusaha takut dengan beragam potensi masalah.
"Pengusaha pun bekerja sama dengan BUMN hari ini takut semuanya. Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Rhenald di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hal tersebut, disampiakan oleh Rhenald saat hadir sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Duduk sebagai terdakwa, eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW); dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kata Rhenald, ketakutan tersebut muncul lantaran rumitnya proses bisnis di BUMN termasuk dalam tahap negosiasi. Padahal, kata Rhenald, negosiasi merupakan hal yang sangat lazim dilakukan. Dia juga menyebut BUMN membutuhkan pihak swasta, untuk menjalankan bisnisnya.
"Jadi lazim sekali perusahaan melakukan hal seperti itu [negosiasi]. Hanya saja kalau di BUMN ini kan lebih rumit. Lebih repot sekali. Kadang-kadang kita harus membayar konsultan ini, konsultan itu. Minta pendapat ini. Kita minta pendapat Jamdatun (Red. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara). Itu pun tidak cukup. Kita minta lagi. Rata-rata direksi [perushaan] itu jadi takut," ujar Rhenald.

Dia juga menyebut, dalam proses bisnis di BUMN biasanya harus disertakan dengan rekomendasi dari dari sejumlah lembaga atau badan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi minta surat lagi ke KPK. KPK nanti rekomendasinya apa untuk pencegahan? Tanya lagi sama BPKP. BPKP kasih saran apa?" ujar Rhenald membeberkan kerumitan proses yang harus dihadapi.
Tidak berhenti di situ, menurut Rhenald, rekomendasi tersebut kerap berubah-ubah. Tak jarang ini membuat Direksi BUMN maupun pengusaha yang ingin bekerja sama kebingungan. Hal ini tentu menimbulkan kerumitan tersendiri dalam berbisnis.
"Cuma hari ini, yang pengusaha harus hati-hati, ini perlu kita ingatkan. Seringkali tidak konsisten rekomendasi dari badan-badan pemerintah sekalipun untuk proyek yang sama. Ganti orang atau orang yang sama, seringkali tidak konsisten. Hari ini dikatakannya boleh lakukan ini, besok ke depan lakukan ini. Ini yang menjadi kerumitan dalam berbisnis. Jadi pengusaha itu menanggung risiko yang sangat besar dari ketidakpastian ini," ucap Rhenald.
Terkait kasus tata kelola minyak ini, disebutkan dalam dakwaan bahwa Kerry selama 2021-2023 telah mendapat keuntungan dari seluruh tindakan ilegal sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS.
Selain itu, pelaksanaan tata kelola yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kemahalan dari harga BBM dengan besaran rata-rata Rp272,68 per liter. Hal ini berdampak Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (Rp171 triliun).
Selain itu, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara
JPU pun mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































