Menuju konten utama

IM57+: DPR Jangan Pilih Capim KPK Bermasalah

Harus dicegah adanya proses transaksional yang bermuara pada naik atau tidaknya perkara di KPK.

IM57+: DPR Jangan Pilih Capim KPK Bermasalah
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024). IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

tirto.id - Organisasi IM57+ meminta DPR RI tidak memilih Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang berpotensi jadi sandera politik ketika menjabat.

Ketua IM57+, Praswad Nugraha, mengatakan bahwa dari 10 nama Capim KPK yang telah lulus tes wawancara dan akan menghadapi tahap fit and proper test di DPR RI, masih terdapat pihak yang memiliki permasalahan etik yang belum tuntas.

"Pada proses ini, harus dicegah adanya proses transaksional yang bermuara pada naik atau tidaknya perkara. Jangan sampai pilihan jatuh pada pimpinan bermasalah sehingga menjadi sandera politik ketika menjabat," kata Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (2/10/2024).

Sepuluh nama Capim KPK telah diumumkan ke publik dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Setelah itu, 10 Capim KPK tersebut akan menjalani fit and proper test di DPR RI. Menurut Praswad, jangan sampai seakan-akan Presiden Jokowi tidak bertanggung jawab atas pilihan ini.

"Jangan sampai pengumuman pansel ke publik menjadi distorsi sehingga seakan Presiden tidak bertanggungjawab atas pilihan ini. Terlebih, dari 10 nama tersebut, masih ditemui pihak-pihak yang mempunyai problem etik yang belum tuntas dan bahkan terbukti gagal membawa KPK pada kinerja yang baik," ujarnya.

Kemudian, Praswad mengatakan DPR harus menunjukkan komitmen politik dalam pemberantasan korupsi. Sebab, tanpa adanya komitmen tersebut, KPK hanya akan kembali menjadi slogan politik tanpa isi perubahan menjadi lebih baik.

"Konflik kepentingan menjadi isu serius pada KPK periode sebelumnya. Untuk itu, upaya mencegahnya harus dilakukan dengan serius, termasuk seluruh kandidat dari unsur penegak hukum harus berhenti sebelum dilantik," tuturnya.

Double loyality atau loyalitas ganda, kata Praswad, akan menjadi persoalan yang membuat mudahnya intervensi penanganan kasus, ketika berhubungan dengan kasus hukum yang berasal dari institusi asalnya.

"Double loyalty akan menjadi persoalan yang membuat mudahnya intervensi penanganan kasus ketika berhubungan dengan kasus hukum yang berasal dari instansi asalnya serta kasus yang dititipkan melalui institusi asalnya. Monoloyalitas adalah harga mati untuk menjaga indepedensi KPK," ucapnya.

Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, telah menyerahkan 10 nama capim yang lolos tahap tes wawancara ke Presiden Jokowi, Senin (30/9/2024).

Selain 10 nama capim, Pansel yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Ateh tersebut juga telah menyerahkan 10 nama Calon Dewas KPK kepada Presiden.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi