tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan perihal jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan itu menindaklanjuti arahan Luhut selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen bagi ASN.
"Presentase saat ini WFH 50 persen, 50 persen WFO [bekerja di kantor]. Sesuai arahan Pak luhut, kami akan menyesuaikan dengan merevisi SE [Surat Edaran] tentang jam kerja ASN. WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Chaidir menuturkan aturan tersebut akan diberlakukan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. "Selama pandemi COVID pasca tahun baru," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmisi (Disnakertrans) Andri Yansyah menuturkan Satgas COVID-19 DKI akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas terkait.
"Nanti Satgas COVID-19 Provinsi DKI akan mendiskusikan hal tersebut. Karena masalah COVID-19 melibatkan berbagai SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah]," kata dia kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan