tirto.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menolak untuk memberikan keterangan kepada polisi soal kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi.
Rizieq yang masih berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung itu didatangi penyidik di Markas Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020).
Menurut Patoppoi, Rizieq enggan diperiksa karena sedang fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.
"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.
Namun, ia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11/2020) itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," katanya.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan